Konsumsi Alkohol, Mubarak Divonis Denda
Selasa, 22 Februari 2011 – 08:28 WIB
Namun vonis tetap dijatuhkan. Media lokal menyebutkan bahwa Mubarak diganjar denda AED 1.000 atau setara dengan Rp 2,4 juta, karena terbukti melanggar peraturan tentang minuman beralkohol. UEA memang melarang setiap orang minum minuman beralkohol di luar hotel dan restoran. Sementara Mubarak ditangkap sedang mabuk di jalanan Al Muraqqabat.
Baca Juga:
Hosni Mubarak dari Mesir sendiri, seperti diketahui, lengser awal bulan ini karena gelombang revolusi rakyat yang terpusat di Lapangan Tahrir. Kini mantan penguasa selama 30 tahun tersebut dikabarkan masih berada di Sharm el-Sheikh, resor mewah di ujung selatan semenanjung Sinai. (cak)
DUBAI - Lengser keprabon, Presiden Mesir Hosni Mubarak dikabarkan terjangkit post power syndrome. Badannya sakit-sakitan dan enggan mengonsumsi obat.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kemlu RI Berharap PM Israel Benjamin Netanyahu Segera Ditangkap
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Hari Martabat dan Kebebasan, Simbol Ketahanan dan Harapan Rakyat Ukraina
- Gaza Menderita, Otoritas Palestina Tolak Rencana Israel Terkait Penyaluran Bantuan
- Indonesia Merapat ke BRICS, Dubes Kamala Tegaskan Sikap Amerika
- Ngebet Usir Imigran, Donald Trump Bakal Kerahkan Personel Militer