Konsumsi Alkohol, Mubarak Divonis Denda

Konsumsi Alkohol, Mubarak Divonis Denda
Konsumsi Alkohol, Mubarak Divonis Denda
Namun vonis tetap dijatuhkan. Media lokal menyebutkan bahwa Mubarak diganjar denda AED 1.000 atau setara dengan Rp 2,4 juta, karena terbukti melanggar peraturan tentang minuman beralkohol. UEA memang melarang setiap orang minum minuman beralkohol di luar hotel dan restoran. Sementara Mubarak ditangkap sedang mabuk di jalanan Al Muraqqabat.

Hosni Mubarak dari Mesir sendiri, seperti diketahui, lengser awal bulan ini karena gelombang revolusi rakyat yang terpusat di Lapangan Tahrir. Kini mantan penguasa selama 30 tahun tersebut dikabarkan masih berada di Sharm el-Sheikh, resor mewah di ujung selatan semenanjung Sinai. (cak)

DUBAI - Lengser keprabon, Presiden Mesir Hosni Mubarak dikabarkan terjangkit post power syndrome. Badannya sakit-sakitan dan enggan mengonsumsi obat.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News