Konsumsi Anakan Ikan Bakal Didenda Rp 50 Juta

jpnn.com - BARABAI – Warga Barabai kini tak bisa lagi leluasa mengonsumsi anakan ikan. Sebab, pemerintah daerah bakal menjatuhkan sanksi berat bagi warga yang nekat melakukannya.
Tak tanggung-tanggung, denda maksimal mencapai Rp 50 juta. Hal itu sudah sesuai dengan Perda No 16 tahun 2011 Perlindungan Sumberdaya Perikanan dan Larangan Penangkapan Ikan Secara Illegal.
Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten HST Zainal Abidin menuturkan, Perda tersebut juga memasukkan larangan penangkapan atau perdagangan anakan ikan lokal ekonomis tinggi untuk keperluan konsumsi.
Selain itu, warga juga dilarang melakukan penangkapan ikan di wilayah yang dilindungi.
“Anakan ikan yang dimaksud dalam Perda tersebut adalah anakan ikan tauman, haruan atau gabus, papuyu, biawan dan sapat siam, ” ujar Zainal saat sosialisasi perda, Kamis (18/2) kemarin. (mam/jos/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Banjir Rendam Sejumlah Rumah Warga di Kalianda Lampung Selatan, Tak Ada Korban Jiwa
- Kodam I/Bukit Barisan Bantu Warga yang Diduga Diintimidasi Ormas
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung
- Harga Emas Perhiasan di Baturaja Tembus Rp 11,3 Juta Per Suku
- Korban Kedua Perahu Getek Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Meninggal Dunia
- 2 Lansia yang Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Sudah Meninggal Dunia