Konsumsi Anakan Ikan Bakal Didenda Rp 50 Juta
jpnn.com - BARABAI – Warga Barabai kini tak bisa lagi leluasa mengonsumsi anakan ikan. Sebab, pemerintah daerah bakal menjatuhkan sanksi berat bagi warga yang nekat melakukannya.
Tak tanggung-tanggung, denda maksimal mencapai Rp 50 juta. Hal itu sudah sesuai dengan Perda No 16 tahun 2011 Perlindungan Sumberdaya Perikanan dan Larangan Penangkapan Ikan Secara Illegal.
Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten HST Zainal Abidin menuturkan, Perda tersebut juga memasukkan larangan penangkapan atau perdagangan anakan ikan lokal ekonomis tinggi untuk keperluan konsumsi.
Selain itu, warga juga dilarang melakukan penangkapan ikan di wilayah yang dilindungi.
“Anakan ikan yang dimaksud dalam Perda tersebut adalah anakan ikan tauman, haruan atau gabus, papuyu, biawan dan sapat siam, ” ujar Zainal saat sosialisasi perda, Kamis (18/2) kemarin. (mam/jos/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- CPNS Kemenag Kalsel 2024: Formasi Guru Akidah Akhlak Paling Banyak Pelamar
- Pekerja Migran Meninggal di Suriah, Keluarga: Dianiaya Majikan
- Bhabinkamtibmas Polsek Senapelan Sampaikan Pesan Damai Pilkada 2024 ke Rumah-Rumah Warga
- Polres Rohul Gelar Doa Bersama, Jalin Ukhuwah dan Jaga Kondusivitas Jelang Pilkada
- AKBP Kurnia Ajak Ulama dan Santri Jaga Keamanan-Ketertiban Jelang Pilkada di Meranti
- Alhamdulillah, Korban Kebakaran Pasar Karangkobar Terima Klaim Asuransi