Konsumsi Anakan Ikan Bakal Didenda Rp 50 Juta
jpnn.com - BARABAI – Warga Barabai kini tak bisa lagi leluasa mengonsumsi anakan ikan. Sebab, pemerintah daerah bakal menjatuhkan sanksi berat bagi warga yang nekat melakukannya.
Tak tanggung-tanggung, denda maksimal mencapai Rp 50 juta. Hal itu sudah sesuai dengan Perda No 16 tahun 2011 Perlindungan Sumberdaya Perikanan dan Larangan Penangkapan Ikan Secara Illegal.
Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten HST Zainal Abidin menuturkan, Perda tersebut juga memasukkan larangan penangkapan atau perdagangan anakan ikan lokal ekonomis tinggi untuk keperluan konsumsi.
Selain itu, warga juga dilarang melakukan penangkapan ikan di wilayah yang dilindungi.
“Anakan ikan yang dimaksud dalam Perda tersebut adalah anakan ikan tauman, haruan atau gabus, papuyu, biawan dan sapat siam, ” ujar Zainal saat sosialisasi perda, Kamis (18/2) kemarin. (mam/jos/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Jalan Utama Penghubung Riau-Sumbar Putus Total, Ini Alternatifnya
- 22 Los Pedagang di Pasar Pelelangan Ikan Sodoha Kendari Terbakar, Penyebab Masih Diselidiki
- Catat ya, PPPK Bukan Sekadar Pengganti Baju Honorer
- Menjelang Pilkada 2024, Kapolres Banyuasin Sampaikan Pesan Kepada Masyarakat
- Kebakaran Melanda Gedung Tempat Pelelangan Ikan di Kendari Sultra
- Longsor di Karo, 9 Orang Meninggal Dunia, Satu Hilang