Konsumsi Jemaah Haji Dihentikan Lima Hari
Jumat, 02 Agustus 2019 – 00:15 WIB

Ilustrasi calon jemaah haji. Foto: Radar Tarakan/JPNN
Ia juga menyampaikan, selama musim haji 1440H/2019M masing-masing jemaah akan mendapatkan 74 kali makan.
Terdiri dari 40 kali makan di Makkah, 18 kali di Madinah, 15 kali di Armuzna ditambah 1 kali kelengkapan makan tambagan di Armuzna. (esy/jpnn)
Penghentian sementara konsumsi Jemaah haji dilakukan selama lima hari yakni tiga hari sebelum dan dua hari setelah masa puncak haji
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- BPKH Distribusikan 152,4 Juta SAR untuk Living Cost Jemaah Haji 2025
- Senator Lia Istifhama Apresiasi Respons Cepat KJRI Jeddah Dalam Menangani Jemaah Haji Indonesia
- BPKH Limited Teken Kontrak Penyediaan 2,4 Juta Porsi Makan Jemaah Selama Puncak Haji
- ASITA Serius Benahi Travel Haji dan Umrah: Lindungi Jemaah dari Praktik Tidak Sehat
- BPKH Limited Perkenalkan Bumbu Khas Indonesia untuk Katering Jemaah Haji di Arab Saudi
- Aturan Baru, Barang Kiriman Jemaah Haji Maksimal Nilainya Rp 24,5 Juta Bebas Bea Masuk