Konsumsi Lebih dari 4 Porsi Makanan Olahan Tingkatkan Risiko Kematian
![Konsumsi Lebih dari 4 Porsi Makanan Olahan Tingkatkan Risiko Kematian](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2018/05/17/sosis-salah-satu-makanan-olahan.jpg)
Apa Itu Makanan Olahan?
Merujuk dokumen terbitan dari Breastfeeding Promotion Network of India (BPNI) yang menjadi mitra kerja Asosiasi Ibu Menyusui (AIMI) di International Baby Food Action Network (IBFAN), produk olahan diproses dengan cara diawetkan, diasinkan, diasamkan atau difermentasi untuk meningkatkan daya tahan.
Beberapa contoh makanan ini antara lain asinan, terasi, keripik buah dan sayur, minuman beralkohol seperti bir dan anggur yang masuk kelompok tiga berdasarkan klasifikasi NOVA.
Lebih lanjut, apabila produk makanan diolah melalui cara karbonasi, pemadatan, pengocokan, penambahan massa, pemipihan, pengurangan pembentukan busa dan sebagainya, menjadikannya masuk kategori empat atau makanan ultra proses.
Umumnya di dalam produk ini terdapat lima atau lebih kandungan dan zat tambahan yang tidak pernah digunakan di dapur rumah tangga.
Seperti penstabil, pengawet, maltodekstrin, protein hidrosilat ataupun pewarna dan pemanis non-gula.
Nia mengatakan, ciri mudah mengetahui makanan ultra proses biasanya dikemas, bisa dikonsumsi kapan saja dan di mana saja dan dipromosikan melalui iklan.
"Ciri paling penting juga biasanya makanan ini yang mengandung sekitar lima atau lebih kandungan bahan pangan. Biasanya kalau kita masak tiga atau empat bahan," kata dia.
Mengonsumsi lebih dari empat porsi makanan olahan setiap hari meningkatkan risiko penyebab kematian.
- Dengue Mengintai di Musim Penghujan, Langkah Bersama Cegah DBD Digencarkan
- Ribka Tjiptaning Kritisi Efisiensi Anggaran DKI: Hak Keluarga Pahlawan Tergerus
- Rapat Bareng DPR, Menkes Ungkap Alasan Perlunya Iuran BPJS Kesehatan Naik
- Sekjen Siti Fauziah Resmikan Klinik Pratama MPR RI, Begini Pesan dan Harapannya
- Wamen Viva Yoga Tinjau Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Puskesmas Tebet, Ini Pesannya
- Cek Kesehatan Gratis di Jateng, Terbuka untuk Warga Luar Daerah