Konsumsi Narkoba dan Disersi, Briptu Johan Maulana Dipecat
jpnn.com, JAMBI - Seorang anggota Polresta Jambi bernama Briptu Johan Maulana dipecat dari kesatuan lantaran terlibat penyalahgunaan narkoba.
Upacara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) terhadap polisi yang bertugas di bagian Seksi Umum (Sium) Polresta Jambi dilakukan Kamis (2/8) pagi di Mapolresta Jambi. Upacara dipimpin langsung Kapolresta Jambi, Kombes Pol Fauzi Dalimunthe.
Kepada wartawan usai upacara, Kombes Pol Fauzi Dalimunthe mengatakan, pemecatan BRIPTU Johan Maulana merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas narkoba.
“Tidak ada ampun bagi penyalahguna narkoba. Anggota Polri sekalipun,” ujar Kombes Pol Fauzi Dalimunthe.
Menurutnya, dari pemeriksaan urine, yang bersangkutan memang positif mengkonsumsi narkoba.
"Dia pengguna yang positif dan banyak lagi pelanggarannya. Tidak masuk maupun yang lainnya. Makanya kita copot dan proses," jelasnya.
Selain itu, menurut sumber harian ini di Polresta Jambi, BRIPTU Johan Maulana tersebut berdasarkan hasil tes Urine positif menggunakan Narkotika
Selain menggunakan narkoba, kata Dia, BRIPTU Johan Maulanajuga tidak pernah masuk ke kantor. "Dia juga Disersi," katanya.
Seorang anggota Polresta Jambi bernama Briptu Johan Maulana dipecat dari kesatuan lantaran terlibat penyalahgunaan narkoba.
- Satgas Pamtas Yonzipur Gagalkan Penyelundupan 4 Kg Sabu-Sabu di Perbatasan RI-Malaysia
- Puluhan Pengedar Narkoba di Kabupaten Bandung Diringkus Menjelang Tahun Baru
- Lima Anggota Bali Nine Sudah Kembali dan Akan Hidup Bebas di Australia
- 2 Kurir Sabu-Sabu di Medan Divonis 19 Tahun Penjara & Denda Rp 1 Miliar
- Edi Puji Kinerja Polri Sebulan Terakhir Tangani 3.608 Kasus Narkoba
- Kelakuan 3 Pemuda Ini Sungguh Nekat, Bernyali Tinggi, Beraksi Dini Hari