Konsumsi Narkotika Berbahaya Jenis Baru, Selebgram Syiva Cs Diciduk Polisi
jpnn.com, DENPASAR - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar, Bali, menangkap selebgram asal Jakarta, Syiva (23), dan tiga temannya, Johki (24), Ravee (21), dan Allyssa (20), karena diduga mengonsumsi narkoba berbahaya jenis baru yaitu P-Flouro Fori seberat 1,90 gram.
Mereka ditangkap saat berlibur di Pulau Dewata.
"Salah satu tersangka adalah selebgram dengan follower-nya satu juta lebih," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan dalam konferensi pers di Polresta Denpasar, Bali, Senin (25/1).
Jansen menegaskan kasus ini menonjol karena tersangka yang seharusnya bisa menjadi duta narkoba tetapi memberikan contoh yang tidak baik.
"Harusnya, dia menjadikan narkoba musuh bersama tetapi dia malah menggunakan narkoba," ungkap Jansen.
Dia menjelaskan bahwa barang bukti yang ditemukan yaitu berupa empat butir tablet dan tiga pecahan tablet seberat 1,90 gram.
Barang bukti tersebut ditemukan di kamar tersangka, yang sedang menginap di vila Jalan Batu Belig Kuta Utara, Badung.
Adapun motif para tersangka menggunakan narkotika untuk bersenang-senang.
"Kami duga dia berlibur di Bali (bersama teman-temannya). Barang bukti berupa narkotika jenis baru itu sangat membahayakan dan dalam UU Narkotika masuk dalam urutan ke 183," kata Jansen.
Selebgram yang memiliki follower 1 juta lebih ini ditangkap dengan barang bukti narkotika jenis baru.
- INSPIRA Sebut Kapolri Sigit Bawa Perubahan di Polri
- Usai Bercerai dari Andrew Andika, Tengku Dewi Bakal Menetap di Bali?
- Anggota Bali Nine Sudah Bebas dan Kembali ke Keluarga Masing-masing
- Gerebek Kampung Boncos, Polisi Tangkap 31 Pengguna Sabu-Sabu
- Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkoba Timur Tengah, Mau Diedarkan di Bogor
- Sejumlah Tokoh Nasional Bakal Hadir di HUT Ke-18 Hanura