Konsumsi Sabu, Guru Besar Unhas Harus Dihukum Berat
jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi X DPR RI Tengku Riefky Harsa mengutuk keras perilaku seorang Guru Besar Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Prof. Musakkir yang tertangkap pesta sabu dengan seorang mahasiswi dan dosen di universitas terbesar di Indonesia Timur itu.
Politikus Fraksi Partai Demokrat ini menyatakan jika memang terbukti hal itu dilakukan oleh seorang Guru Besar, apalagi bersama mahasiswi dan dosen, perbuatan ini tak bisa ditolerir dari segi apapun. "Tindakan ini tidak bisa ditolerir," katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (14/11).
Dari segi hukum, kata Riefky, perbuatan tersebut kriminal. Dari segi nilai budaya dan moral, tentu ada sanksi dan hukuman yang tegas. Apalagi dari sudut pandang agama, perilaku mengkonsumsi narkoba diharamkan apalagi oleh seorang Guru Besar dan mahasiswa yang notabene orang terdidik.
Karena itu, mantan Sekretaris Fraksi Demokrat DPR ini meminta aparat penegak hukum menjatuhkan sanksi hukum maksimal sesuai Undang-undang 35/2009 tentang Narkoba. Alasanya lain karena pelaku merupakan akademisi yang dalam UU Guru dan Dosen, gelar yang disandang Prof Musakkir adalah jabatan tertinggi di lingkungan pendidikan.
"Aparat penegak hukum harus memberikan sanksi maksimal. Gurubesar (Prof) adalah jabatan tertinggi bagi dosen yang mengajar di lingkungan satuan pendidikan tinggi. Posisi inilah yang mendukung sanksi maksimal," tegasnya.
Riefky Harsa juga meminta Badan Narkotika Nasional (BNN) selaku institusi yang menjadi garda terdepan pemberantasan narkoba menjalankan tugasnya secara optimal mencegah narkoba di lingkungan masyarakat.(Fat/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi X DPR RI Tengku Riefky Harsa mengutuk keras perilaku seorang Guru Besar Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Prof. Musakkir
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 2 Remaja Tenggelam di Perairan Desa Sungai Selari, Bea Cukai Bengkalis Bantu Cari Korban
- Presiden Prabowo Sebut Indonesia Sedang Menyusul Brasil
- APP Group Tegaskan Dukungan Pengelolaan Mangrove Berkelanjutan di COP 29 Azerbaijan
- KAI Properti Hadir di KAI Expo 2024
- Mendiktisaintek Ogah Ikut Campur Urusan Bahlil dan UI
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2: Honorer Masa Kerja 2 Tahun Kurang 1 Bulan Bisa Dibantu?