Konsumsi Sabu-sabu, Jaksa Rengga Puspa Negara Divonis 7 Bulan Penjara
Selasa, 10 Agustus 2021 – 00:10 WIB

Rengga Puspa Negara jaksa fungsional di Kejari Pesawaran, Lampung terlibat kasus narkoba. Foto: ANTARA/HO
Jaksa Rengga ditangkap hasil pengembangan kedua rekannya yang terlebih dahulu ditangkap di Jalan Urip Sumoharjo, Bandarlampung.
Rengga ditangkap di rumahnya di wilayah Sukabumi, Bandarlampung.
Dalam penangkapan di rumah Rengga, Polda Lampung menemukan barang bukti berupa timbangan sabu-sabu dan delapan butir peluru senjata api.
Selain itu juga menemukan satu perangkat alat hisap sabu-sabu, enam buah klip pakai sabu-sabu, satu klip berisi bibit ganja, dan satu korek api gas. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Ketua Majelis Hakim Efiyanto menjatuhkan hukuman kurungan penjara selama tujuh bulan kepada terdakwa jaksa Rengga Puspa Negara karena terbukti mengonsumsi sabu-sabu.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- Irjen Herry Minta Kendaraan Masuk Riau via Pelabuhan Buton Diperiksa Ketat, Ada Apa?
- Polda Lampung Ungkap Hasil Forensik Peluru yang Menewaskan 3 Polisi di Lokasi Sabung Ayam
- Prajurit TNI Temukan Ladang Ganja di Pegunungan Papua
- Irjen Herrimen Pastikan Pecat Anggotanya yang Terlibat Narkoba