Konsumsi Sabu, Si Mami Diciduk
Polisi Amankan 8 Paket Barang Bukti
Sabtu, 08 Januari 2011 – 11:51 WIB

Konsumsi Sabu, Si Mami Diciduk
Mami sendiri akhirnya mengakui dirinya mengonsumsi sabu. Dia mendapatkannya dari seseorang di Jakarta. Bahkan sabu yang dimilikinya terkadang dijual guna mencari keuntungan untuk dibelikan lagi sabu.
Baca Juga:
Kapolres Indramayu AKBP Rudi setiawan SIK MH didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Anto Seven SIK dan Kaur Bin Ops Sat Narkoba Ipda Asep Dedi membenarkan pihaknya telah mengamankan Mami. “Tersangka dijerat Pasal 111 UU Narkotika No 35/2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. Tersangka masih kami periksa, suaminya masih sebagai saksi,” pungkas Anto. (alw)
INDRAMAYU– Seorang wanita dengan insial SS atau yang biasa dipanggil Mami (50), ditangkap penyidik Reserse Narkoba Polres Indramayu. Mami ditangkap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Begini Kata Polisi soal Hasil Tes Psikologi dan Puslabfor Dokter Priguna
- Polisi Buton yang Ditusuk Warga Korban Salah Sasaran
- Cekcok Antar-Debt Collector Berujung Pengeroyokan di Pekanbaru
- Dengar Ada Mahasiswi Mandi, Dokter MAES Berbuat Nekat, Terjadilah
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Arena Judi Sabung Ayam Digerebek Polisi, Pemain Sudah Tidak di Lokasi