Konsumsi Sabu, Si Mami Diciduk
Polisi Amankan 8 Paket Barang Bukti
Sabtu, 08 Januari 2011 – 11:51 WIB
Mami sendiri akhirnya mengakui dirinya mengonsumsi sabu. Dia mendapatkannya dari seseorang di Jakarta. Bahkan sabu yang dimilikinya terkadang dijual guna mencari keuntungan untuk dibelikan lagi sabu.
Baca Juga:
Kapolres Indramayu AKBP Rudi setiawan SIK MH didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Anto Seven SIK dan Kaur Bin Ops Sat Narkoba Ipda Asep Dedi membenarkan pihaknya telah mengamankan Mami. “Tersangka dijerat Pasal 111 UU Narkotika No 35/2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. Tersangka masih kami periksa, suaminya masih sebagai saksi,” pungkas Anto. (alw)
INDRAMAYU– Seorang wanita dengan insial SS atau yang biasa dipanggil Mami (50), ditangkap penyidik Reserse Narkoba Polres Indramayu. Mami ditangkap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Rekonstruksi Penembakan Bos Rental Mobil oleh Oknum TNI AL, Rizky Ungkap Hal Ini
- Oknum TNI AL Peragakan Penembakan Bos Rental Mobil, Keluarga Korban Emosional
- ASN Pemkab Muna Dibunuh di Kamar Hotel Kendari
- 5 Pengeroyok Dudung SP Ditangkap, Ternyata Ini Motifnya
- Cuma Bayar Rp 15 Ribu Bisa Menonton Video Porno Sepuasnya
- Hamil, Mahasiswi Kebidanan Ini Aborsi Sendiri