Konsumsi Sabu untuk Sembuhkan Sakit Kelamin, Tok! Empat Tahun

Konsumsi Sabu untuk Sembuhkan Sakit Kelamin, Tok! Empat Tahun
Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Terdakwa telah melanggar hukum dengan mengonsumsi narkotika. "Sedangkan pertimbangan yang meringankan, terdakwa memiliki tanggungan keluarga yang besar dan menyesali perbuatannya,'' ungkap Saptono.

Apa reaksi Hamdan dengan putusan empat tahun penjara tersebut? Didampingi penasihat hukuman Mohamad Sugiono, Hamdan menyatakan pikir-pikir.

Sikap serupa juga disampaikan JPU Agus Suhairi di depan majelis hakim. "Kami masih pikir-pikir yang mulia,'' ujar Sugiono kepada majelis hakim.

Sekadar tahu, Muhammad Hamdan ditangkap anggota Satnarkoba Polres Banyuwangi pada 08 Desember 2017 lalu, pukul 21.00 di Desa Lemahbang Kulon Kecamatan Rogojampi Kabupaten Banyuwangi. Terdakwa terlibat peredaran narkotika jenis sabu-sabu.

Dari tangan Hamdan, polisi mengamankan dua paket bungkus rokok berisi sabu dengan berat bersih 0,23 gram. (cw3/aif)


Hamdan, 50, terdakwa kasus kepemilikan sabu 0,23 gram, dijatuhi vonis empat tahun penjara.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News