Konsumsi Sabu untuk Sembuhkan Sakit Kelamin, Tok! Empat Tahun
Terdakwa telah melanggar hukum dengan mengonsumsi narkotika. "Sedangkan pertimbangan yang meringankan, terdakwa memiliki tanggungan keluarga yang besar dan menyesali perbuatannya,'' ungkap Saptono.
Apa reaksi Hamdan dengan putusan empat tahun penjara tersebut? Didampingi penasihat hukuman Mohamad Sugiono, Hamdan menyatakan pikir-pikir.
Sikap serupa juga disampaikan JPU Agus Suhairi di depan majelis hakim. "Kami masih pikir-pikir yang mulia,'' ujar Sugiono kepada majelis hakim.
Sekadar tahu, Muhammad Hamdan ditangkap anggota Satnarkoba Polres Banyuwangi pada 08 Desember 2017 lalu, pukul 21.00 di Desa Lemahbang Kulon Kecamatan Rogojampi Kabupaten Banyuwangi. Terdakwa terlibat peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
Dari tangan Hamdan, polisi mengamankan dua paket bungkus rokok berisi sabu dengan berat bersih 0,23 gram. (cw3/aif)
Hamdan, 50, terdakwa kasus kepemilikan sabu 0,23 gram, dijatuhi vonis empat tahun penjara.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Bea Cukai Gagalkan Penyeludupan Sabu yang Disimpan di dalam Kaleng Makanan
- Andrew Andika Ditangkap, Polisi Amankan Barang Bukti Sabu
- Andrew Andika Ditangkap Polisi karena Narkoba, Ini Barang Buktinya
- Hakim yang Putus Vonis Bebas Ronald Tannur Masih Aktif di PN Surabaya
- Bea Cukai & BNN Ungkap Upaya Penyelundupan Sabu di Perairan Kepri
- Terbukti Terima Suap, Achsanul Qosasi Divonis 2,5 Tahun Penjara