Kontak Terdakwa, Hakim Jonlar Dijatuhi Hukuman Ringan
Rabu, 07 Desember 2011 – 05:21 WIB
JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Jonlar Purba, terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (PPH) saat menjadi hakim PN Wamena, Papua. Jonlar berkomunikasi dengan pihak berperkara dalam kasus pembalakan liar (illegal logging). Menurut Imam Soebechi, saat hakim tersebut menangani perkara illegal logging telah berkomunikasi secara pribadi dengan pihak-pihak berperkara. Padahal, tindakan semacam itu sangat dilarang karena melanggar Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Ketua MA dan Ketua KY tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. (PPH)
Atas pelanggaran itu, Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang terdiri atas tiga hakim agung dan empat komisioner Komisi Yudisial (KY) yaitu Imam Soebechi (MA), Hamdan (MA), Surya Jaya (MA), Imam Anshori Saleh (KY), Suparman Marzuki (KY), Abbas Said (KY), dan Taufiqurrahman Syahuri (KY) memutuskan menjatuhkan hukuman disiplin ringan kepada hakim itu.
Baca Juga:
’’MKH sepakat menjatuhkan hukuman disiplin ringan teguran tertulis, dengan akibat hukumnya yakni dikurangi tunjangan kinerja sebanyak 75 persen selama tiga bulan,’’ kata ketua MKH Imam Soebechi saat membacakan putusan sidang MKH di Gedung Mahkamah Agung, Selasa (6/12).
Baca Juga:
JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Jonlar Purba, terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (PPH) saat menjadi hakim
BERITA TERKAIT
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat