Kontak Terdakwa, Hakim Jonlar Dijatuhi Hukuman Ringan
Rabu, 07 Desember 2011 – 05:21 WIB
’’Dalam Pasal 5 ayat 4 SKB disebutkan, hakim tidak bisa berkomunikasi dengan pihak-pihak berperkara kecuali dilakukan di dalam lingkungan pengadilan yang dilakukan secara terbuka selama tidak melanggar prinsip kebersamaan perlakuan dan ketidakberpihakan,’’ jelasnya.
Baca Juga:
Hakim Jonlar Purba sebelumnya bertugas di PN Wamena, Papua, dan menangani kasus illegal logging yang dilakukan sejumlah terdakwa. Bersama dua majelis hakim lainnya, Jonlar memutus terdakwa bersalah dengan saksi penjara selama 1 tahun. Namun putusan tersebut ditentang tokoh masyarakat dan sejumlah tokoh agama di wilayah tersebut. Mereka berharap pelaku tidak diberi sanksi hukum.
Hingga suatu ketika, salah satu tokoh masyarakat setempat, Pendeta Esmon Walelo, melaporkan majelis hakim itu kepada KY atas dugaan telah menerima suap senilai Rp 125 juta dari para terdakwa serta melanggar kode etik hakim lainnya. Namun, dalam sidang itu MKH menyatakan, dari keterangan sejumlah saksi, dugaan pelanggaran kode etik berupa pemberian uang senilai Rp 125 juta itu tidak dapat dibuktikan.
’’Dugaan bahwa telah terjadi pemberian sejumlah uang dari para terdakwa sebagai kompensasi kepada majelis hakim itu tidak ada bukti pendukung, sehingga Majelis tidak dapat menyimpulkan terjadi suatu perbuatan suap,’’ ujar Imam.
JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Jonlar Purba, terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (PPH) saat menjadi hakim
BERITA TERKAIT
- Program MBG Bukti Presiden Prabowo Berkomitmen Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati