Kontak Terdakwa, Hakim Jonlar Dijatuhi Hukuman Ringan
Rabu, 07 Desember 2011 – 05:21 WIB
Selain itu, testimoni saksi-saksi dari video menyebutkan bahwa hakim Jonlar tidak benar telah membuat pledoi, memori banding, dan kasasi untuk pihak berperkara sebagaimana disebutkan pelapor. ’’Hukuman sanksi ringan yang dijatuhkan MKH kepada hakim Jonlar itu sebagai langkah pembinaan untuk hakim tersebut, agar tidak melanggar kembali dalam bentuk apapun di masa datang,’’ tandasnya.
Sementara itu, hakim Jonlar mengaku menerima putusan sanksi MKH. Meski mengakui telah berkomunikasi dengan pihak berperkara, tapi ia merasa tidak ada kepentingan apapun. ’’Saya memang berkomunikasi dengan pihak berperkara. Sebenarnya memang tidak boleh, tapi sungguh tidak ada kepentingan apapun dalam komunikasi itu. Tapi ya saya terima kok keputusan MKH,’’ katanya. (ris)
JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Jonlar Purba, terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (PPH) saat menjadi hakim
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Program MBG Bukti Presiden Prabowo Berkomitmen Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati