Konten Hoaks Harus Ditindak Tegas, Bagaimana Kasus Richard Lee?
Sebelumnya, Indonesia Police Watch (IPW) menyerukan agar Polresta Padang memproses hukum dr. Richard Lee dan dr. Fifi.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengungkapkan bahwa jika terbukti bersalah, keduanya dapat diancam pidana lima tahun penjara.
"Mereka harus berani membuat laporan model A jika cukup bukti," tegasnya dalam pernyataan tertulis, beberapa waktu lalu.
Richard Lee sempat memviralkan pencurian di kliniknya dan bahkan menawarkan hadiah Rp10 juta bagi yang berhasil menangkap pelaku.
Aksi pencurian ini berdekatan dengan rencana pembukaan Klinik Athena milik Richard Lee.
Jika terbukti sebagai aktor intelektual, tindakan ini dianggap sebagai bentuk manipulasi terhadap aparat penegak hukum dan tidak mendidik masyarakat. (jlo/jpnn)
DPR meminta Polri menindak tegas kasus konten hoaks. Bagaimana dengan kasus Richard Lee?
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
- Pansus Haji Terancam Masuk Angin, Cak Imin: Masyarakat Harus Mengawasi
- 3 Berita Artis Terheboh: Ruben Onsu Resmi Menduda, Richard Lee Terancam UU ITE
- Petugas Imigrasi Boleh Bawa Senpi, Sahroni: Awas Kalau Petantang-petenteng
- Legislator PKB Ungkap Indikasi Pansus Haji Masuk Angin, Oalah
- DPR Minta Sri Mulyani Segera Lakukan Perintah Presiden Jokowi Soal Kebocoran Data
- Richard Lee Terancam UU ITE, Pakar Hukum Minta Proses Hukum Dipercepat