Konten Hoaks Harus Ditindak Tegas, Bagaimana Kasus Richard Lee?
Sebelumnya, Indonesia Police Watch (IPW) menyerukan agar Polresta Padang memproses hukum dr. Richard Lee dan dr. Fifi.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengungkapkan bahwa jika terbukti bersalah, keduanya dapat diancam pidana lima tahun penjara.
"Mereka harus berani membuat laporan model A jika cukup bukti," tegasnya dalam pernyataan tertulis, beberapa waktu lalu.
Richard Lee sempat memviralkan pencurian di kliniknya dan bahkan menawarkan hadiah Rp10 juta bagi yang berhasil menangkap pelaku.
Aksi pencurian ini berdekatan dengan rencana pembukaan Klinik Athena milik Richard Lee.
Jika terbukti sebagai aktor intelektual, tindakan ini dianggap sebagai bentuk manipulasi terhadap aparat penegak hukum dan tidak mendidik masyarakat. (jlo/jpnn)
DPR meminta Polri menindak tegas kasus konten hoaks. Bagaimana dengan kasus Richard Lee?
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
- Versi Legislator PDIP, PPN 12 Persen Masih Bisa Diubah Pemerintahan Prabowo
- 5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot
- Mufida DPR Ingatkan Kemenkes Banyak Mendengar saat Menyusun RPMK
- Novita Hardini Sebut PPN 12 Persen Berdampak pada Akses Pendidikan Berkualitas
- Forkopi Minta RUU Perkoperasian Tak Buru-Buru Disahkan, Banyak Poin Perlu Dibahas
- 3 Berita Artis Terheboh: Doktif Mangkir, Wika Salim: Semoga yang Bersangkutan Tobat