Konter Tiket di Bandara Soetta Dipindah ke Hotel Sheraton

jpnn.com - JAKARTA - PT Angkasa Pura (AP) II resmi meniadakan loket penjualan tiket di Bandara Soekarno Hatta. Sebagai gantinya, layanan penjualan tiket tersebut telah dipindah terhitung mulai hari ini, 1 Maret 2015. Adapun lokasi penjualan tiket masih berada di kawasan bandara tersibuk itu.
Kebijakan tersebut merujuk kepada Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor HK 209/I/I/16/PHB.2014, tentang Peningkatan Pelayanan Publik di Bandara. Salah satunya yakni meniadakan ruangan penjualan tiket penerbangan di gedung terminal.
"Mulai 1 Maret 2015, layanan pembelian tiket di Bandara Soekarno Hatta dipindah ke Sheraton bandara hotel, jalan tol Prof Ir Sedyatmo bandara Soekarno Hatta. Pelayanan dibuka dari pukul 03.00 sampai 01.00 WIB setiap hari buka, tanpa libur," ujar Direktur Pelayanan PT Angkasa Pura II Ituk Herarindri dalam siaran persnya, Minggu (1/3).
Sebagai gantinya, seluruh loket penjualan tiket akan berubah fungsi menjadi konter pelayanan pelanggan atau customer service yang dioperasikan oleh maskapai. Pemegang tiket penerbangan nantinya dapat melakukan beberapa hal.
Seperti perubahan jadwal penerbangan, perubahan rute penerbangan, melakukan proses refund, dan pembatalan penerbangan di konter customer service yang telah disediakan.
“Ditiadakannya loket tiket di bandara dan dioperasikannya konter customer service bertujuan untuk memberikan pelayanan yang lebih baik," tandasnya. (chi/jpnn)
JAKARTA - PT Angkasa Pura (AP) II resmi meniadakan loket penjualan tiket di Bandara Soekarno Hatta. Sebagai gantinya, layanan penjualan tiket tersebut
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Rupiah Berpeluang Menguat Lagi Hari Ini, Begini Kata Analis
- Harga Emas Antam Terus Melonjak Hari Ini 11 April, Jadi Sebegini Per Gram
- FINI Tolak Kenaikan Royalti Nikel di Tengah Anjloknya Harga Komoditas
- AMPI Lihat Peluang Besar dari Kebijakan Impor Prabowo
- Gratis, Produk dari Pengusaha Mikro Bisa Tampil di Halaman Depan PaDi UMKM
- Terima Kunjungan Kerja Komisi VI DPR, PTPN Group Tegaskan Hal Ini