Kontradiksi PP Nomor 26 Tahun 2023 dengan UU Kelautan, Dilema Ekonomi vs Ekologi
Jumat, 09 Agustus 2024 – 17:29 WIB

Pengamat Maritim, Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa. Foto: Dokumentasi pribadi
“Langkah ini penting untuk memastikan bahwa kebijakan yang dihasilkan tidak hanya berpihak pada kepentingan ekonomi besar, tetapi juga memperhatikan kebutuhan masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada kelestarian sumber daya laut,” ujarnya.
Dia menekankan bahwa pendekatan yang lebih holistik ini juga akan mendorong pengelolaan sumber daya laut yang berkelanjutan, selaras dengan tujuan jangka panjang dalam menjaga keseimbangan ekosistem laut. (flo/jpnn)
PP Nomor 26 Tahun 2023 cenderung memprioritaskan keuntungan ekonomi dalam pengelolaan sumber daya laut, terutama dalam konteks hasil sedimentasi laut.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Libur Lebaran Usai, Tanjung Priok Kacau: Apa yang Salah dengan Sistem Indonesia?
- Kemenag Dorong Hutan Wakaf sebagai Solusi Ekologi dan Ekonomi Umat
- Masalah Truk Odol di Transportasi Laut Harus Diselesaikan untuk Kenyamanan Mudik
- Indonesia Kirimkan 200 Ribu Pelaut ke Seluruh Dunia, Terkenal Tangguh di Lautan
- Perihal Kebijakan Opsen Pajak Dalam UU HKPD, Senator DPD RI Lia Istifhama: Prioritaskan Fungsi Ekologi
- Pemagaran Laut Sepanjang 30 Km di Tangerang Ancaman Bagi Ekologi dan Nelayan