Kontrak 1.348 Pegawai Non-ASN di Natuna Diperpanjang
jpnn.com - NATUNA - Pemerintah Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, memperpanjang kontrak 1.348 pegawai non-aparatur sipil negara (ASN) pada 2024.
"Yang kami perpanjang SK (Surat Keputusan) Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan Guru Tidak Tetap (GTT)," ucap Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Natuna Muhammad Alim Sanjaya di Natuna, Rabu (10/1).
Menurut dia, jumlah PTT dan GTT di lingkungan Pemkab Natuna terus berkurang karena ada yang sudah menjadi ASN melalui jalur pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, dan yang mengundurkan diri.
"Dahulu jumlahnya sekitar dua ribu lebih, tetapi makin berkurang," ungkapnya.
Dia mengatakan bahwa setiap PTT dan GTT yang diterima menjadi ASN akan diberhentikan secara hormat oleh Pemkab Natuna.
"Tahun ini ada yang lulus jadi ASN, tetapi kontraknya akan kami putus setelah mereka terima SK," katanya.
Alim mengatakan saat ini pemerintah daerah dilarang merekrut tenaga kerja non-ASN seperti GTT dan PTT.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Kontrak 1.348 pegawai non-aparatur sipil di Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, pada 2024 diperpanjang.
- Honorer Calon PPPK 2024 Dinyatakan MS Disanggah OPD, Ada yang TMS karena Hal Sepele, duh!
- Beragam Penyebab Honorer Gagal Administrasi PPPK 2024, Niko: Sepele
- 5 Berita Terpopuler: Ada Syarat Penting di Seleksi PPPK 2024, Banyak Honorer TMS, Unik
- Info BKN soal Masa Sanggah PPPK 2024, Honorer Database BKN Simak ya
- Seleksi PPPK 2024 Tahap II Khusus Honorer Non-Database, Ada Syarat Minimal Lama Bekerja
- 5 Berita Terpopuler: Kekhawatiran Honorer K2 Terbukti, Data Seleksi Administrasi PPPK Sudah Keluar, Sikapi dengan Bijak