Kontrak 1.348 Pegawai Non-ASN di Natuna Diperpanjang
Rabu, 10 Januari 2024 – 19:00 WIB

Kepala Badan Kepegawaiaan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Natuna Muhammad Alim Sanjaya. (ANTARA/Muhamad Nurman)
Jika UU itu tidak dipatuhi, maka penjabat yang melakukan perekrutan akan dikenakan sanksi.
"Kami di Undang-Undang ASN tidak boleh mengangkat non-ASN baru," ujar Muhammad Alim Sanjaya.
Karena itulah, Alim meminta mereka mengikuti seleksi penerimaan ASN tahun ini.
Alim juga berpesan kepada para pegawai non-ASN agar selalu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan mempersiapkan diri untuk mengikuti seleksi penerimaan ASN pada 2024. (antara/jpnn)
Kontrak 1.348 pegawai non-aparatur sipil di Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, pada 2024 diperpanjang.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Setop Rekrut Honorer Baru, Angkat Dahulu R2/R3 Jadi PPPK
- 5 Berita Terpopuler: Innalillahi, Polemik Muncul, Usulan Penetapan NIP CPNS & PPPK 2024 Ditunggu!
- 5 Berita Terpopuler: Permintaan Kepala BKN Sangat Serius, Pengangkatan PPPK Bakal Tuntas 2025, Ini Buktinya
- Kepala Daerah Siap Mendatangi MenPAN-RB, Pengangkatan PPPK Tuntas 2025
- Permintaan Serius Kepala BKN kepada ASN, PNS dan PPPK, Silakan Disimak
- 5 Berita Terpopuler: Dokter Terawan Buka-Bukaan, Gaji PPPK Sudah Disiapkan, Segera Cek Lokasi ATM Deh!