Kontrak 1.348 Pegawai Non-ASN di Natuna Diperpanjang
Rabu, 10 Januari 2024 – 19:00 WIB

Kepala Badan Kepegawaiaan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Natuna Muhammad Alim Sanjaya. (ANTARA/Muhamad Nurman)
Jika UU itu tidak dipatuhi, maka penjabat yang melakukan perekrutan akan dikenakan sanksi.
"Kami di Undang-Undang ASN tidak boleh mengangkat non-ASN baru," ujar Muhammad Alim Sanjaya.
Karena itulah, Alim meminta mereka mengikuti seleksi penerimaan ASN tahun ini.
Alim juga berpesan kepada para pegawai non-ASN agar selalu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan mempersiapkan diri untuk mengikuti seleksi penerimaan ASN pada 2024. (antara/jpnn)
Kontrak 1.348 pegawai non-aparatur sipil di Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, pada 2024 diperpanjang.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Desakan Percepatan Pengangkatan PPPK & CPNS 2024 Meluas, Perintah Menteri Rini Bikin Lega
- Bathra DPR Minta Pemda & K/L tetap Bayar Gaji Honorer Lulus CPNS & PPPK
- 6 Syarat Pengangkatan PPPK dan CPNS 2024, Bu Rini: Kebijakan Afirmasi Terakhir
- Baru 11 Pemda Salurkan THR PNS & PPPK, Menkeu Ungkap Penyebabnya
- Calon PPPK dan CPNS 2024 Tidak Perlu Ribet Lagi, Alhamdulillah
- 5 Berita Terpopuler: Surat BKN Terbit soal NIP CPNS dan PPPK 2024, Nasib R2-R3 Tak Lulus Gambling, Demo Besar Pecah