Kontrak 18 Blok Migas Segera Berakhir
Kamis, 09 Juni 2011 – 03:23 WIB
Sesuai aturan, kontraktor migas yang saat ini mengelola blok migas bisa mengajukan proposal perpanjangan kontrak sejak 10 tahun sebelum kontrak berakhir. Selain itu, Pertamina maupun BUMD bisa mengajukan usul untuk mengelola blok migas.
"Kalau memang berminat mengelola suatu blok migas, Pertamina bisa mengajukan permintaan kepada pemerintah agar hak pengelolaan diberikan kepada Pertamina saat kontrak berakhir," jelas Kadiv Pertimbangan Hukum BP Migas Zikrullah.
Meski demikian, BP Migas sebagai regulator akan mengkaji usul kontraktor maupun Pertamina yang ingin mengelola blok migas. Hal yang dikaji, antara lain, kemampuan teknis maupun finansial masing-masing pihak yang ingin mengelola blok migas. "Tentu, pertimbangan utama harus menguntungkan negara. Nah, keputusannya akan ditetapkan menteri ESDM," tuturnya.
Senior Vice President and Upstream PT Pertamina Salis S. Aprilian mengungkapkan, Pertamina ingin mengelola semua blok migas yang masa kontraknya habis. "Secara teknis maupun finansial, Pertamina sangat siap," tegasnya.
JAKARTA – Pemerintah daerah (pemda) yang ingin kebagian jatah saham pengelolaan blok migas kini mesti bersiap-siap. Hal itu terkait dengan
BERITA TERKAIT
- Wow, Muhammadiyah Bikin Ojek Online, Hadir di 70 Kota
- Anggaran MBG Bakal Ditambah, Nilainya Bikin Melongo
- Kunker ke China, Dirut PTPN III Bahas Kerja Sama Strategis & Ekspansi Investasi di KEK Sei Mangkei
- Permudah Transaksi Logam Mulia, I Love Emas Resmi Hadir di Depok
- Selamat, Pertamina Raih Penghargaan Internasional Bidang Investor Relations
- Diaspora Loan BNI Bantu Pemilik Bakso Ini Kembangkan Bisnis di Seoul