Kontrak 18 Blok Migas Segera Berakhir
Kamis, 09 Juni 2011 – 03:23 WIB
Anggota Komisi VII DPR Totok Daryanto menambahkan, posisi pemerintah daerah melalui BUMD juga harus menjadi perhatian. "Sebab, rakyat yang di daerahnya terdapat sumber daya alam migas berhak ikut mengelola dan mendapat hasil dari kekayaan alam itu," ujarnya.
Walau begitu, Marwan mewanti-wanti agar pemerintah daerah yang mendapat hak participating interest (PI) blok migas mencari skema terbaik jika ingin menggandeng pihak swasta. "Misalnya, skema kerja sama pendanaan yang diambil Pemda Bojonegoro di Blok Cepu maupun Pemprov Jatim di Blok Kangean. Itu tidak memberikan keuntungan optimal bagi pemda," ungkapnya. (owi/oki)
JAKARTA – Pemerintah daerah (pemda) yang ingin kebagian jatah saham pengelolaan blok migas kini mesti bersiap-siap. Hal itu terkait dengan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Anggaran MBG Bakal Ditambah, Nilainya Bikin Melongo
- Kunker ke China, Dirut PTPN III Bahas Kerja Sama Strategis & Ekspansi Investasi di KEK Sei Mangkei
- Permudah Transaksi Logam Mulia, I Love Emas Resmi Hadir di Depok
- Selamat, Pertamina Raih Penghargaan Internasional Bidang Investor Relations
- Diaspora Loan BNI Bantu Pemilik Bakso Ini Kembangkan Bisnis di Seoul
- Gandeng 30 UMKM Binaan, DMI Gelar Festival Rumah Wirausaha Masjid