Kontrak Freeport Dikaji Ulang
Serikat Pekerja Turunkan Tawaran
Kamis, 17 November 2011 – 02:02 WIB
Karena perundingan PKB bersifat bipartit, Muhaimin menyatakan pemerintah hanya bisa bertindak sebagai mediator dan fasilitator. Dengan demikian, pemerintah tidak bisa menentukan kapan waktu perundingan tersebut akan berakhir. "Bisa dua bulan, tiga bulan, tapi bisa juga satu-dua minggu. Tergantung masalah teknis, psikologis, dan kultural," paparnya.
Menteri ESDM Jero Wacik menambahkan, selama masa negosiasi yang disertai pemogokan, Freeport hanya mampu memproduksi lima persen konsentrat dari kapasitas produksi normal. Selain pemerintah yang dirugikan karena setoran pajak berkurang, Freeport juga kehilangan potensi pendapatan USD 8 juta per hari.
"Semua dirugikan, sehingga semakin cepat tercapai kesepakatan, semakin baik. Kita menginginkan hasil kesepakatannya bagus bagi 8 ribuan pekerja Freeport, sekaligus baik bagi kepentingan umum," terangnya. (noe/fal)
DENPASAR - Memanasnya perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Freeport terpaksa menunda rencana pemerintah untuk membahas renegosiasi kontrak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- SheTrades Buka Peluang Pengusaha Perempuan RI Go International
- TDN Hadir di Purwokerto, Wujud Komitmen Penuhi Kebutuhan Daging Masyarakat
- Kideco Berkomitmen untuk Menyempurnakan Kualitas Laporan Berkelanjutan
- Shell Membantah Bakal Tutup SPBU di Indonesia
- BTN Raih Penghargaan di Ajang LinkedIn Talent Awards
- Melalui UMK Academy, Pertamina Dukung UMKM Bersaing di Tingkat Global