Kontrak Freeport Dikaji Ulang
Serikat Pekerja Turunkan Tawaran
Kamis, 17 November 2011 – 02:02 WIB

Kontrak Freeport Dikaji Ulang
Karena perundingan PKB bersifat bipartit, Muhaimin menyatakan pemerintah hanya bisa bertindak sebagai mediator dan fasilitator. Dengan demikian, pemerintah tidak bisa menentukan kapan waktu perundingan tersebut akan berakhir. "Bisa dua bulan, tiga bulan, tapi bisa juga satu-dua minggu. Tergantung masalah teknis, psikologis, dan kultural," paparnya.
Menteri ESDM Jero Wacik menambahkan, selama masa negosiasi yang disertai pemogokan, Freeport hanya mampu memproduksi lima persen konsentrat dari kapasitas produksi normal. Selain pemerintah yang dirugikan karena setoran pajak berkurang, Freeport juga kehilangan potensi pendapatan USD 8 juta per hari.
"Semua dirugikan, sehingga semakin cepat tercapai kesepakatan, semakin baik. Kita menginginkan hasil kesepakatannya bagus bagi 8 ribuan pekerja Freeport, sekaligus baik bagi kepentingan umum," terangnya. (noe/fal)
DENPASAR - Memanasnya perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Freeport terpaksa menunda rencana pemerintah untuk membahas renegosiasi kontrak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sukses Bangun Inovasi, Tugu Insurance Sabet Penghargaan Bergengsi
- Wujudkan Satu Data Pertanian di Kabupaten Sukabumi, Kementan dan BPS Bersinergi
- Bank Mandiri Kembali Raih Posisi Teratas Pengembangan Karier di Indonesia versi LinkedIn
- Mudik Idulfitri Berjalan Baik, Jasa Marga Ungkap Peran Kecerdasan Buatan
- Laporan ESG J&T Express 2024: Mendorong Praktik Berkelanjutan di Seluruh Jaringan
- Rayakan Satu Dekade, Midiatama Academy Dorong Inovasi dan Kolaborasi di Dunia K3