Kontrak Guru Non-K2 Bakal Direvisi
jpnn.com, GRESIK - Pemkab dan DPRD Gresik, Jatim sepakat untuk merevisi perjanjian kontrak kerja guru honorer non-kategori dua (non-K-2).
Salah satunya terkait poin ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap mereka.
Pada pasal 10 huruf b disebutkan bahwa kontrak kerja tenaga honorer non-K-2 bisa dibatalkan atau tidak berlaku jika yang bersangkutan tidak masuk selama tiga hari berturut-turut.
"Itu kan terlalu kejam," ujar Ketua Komisi IV DPRD Gresik Khoirul Huda.
Menurut Huda, aturan dalam kontrak perjanjian kerja tersebut bisa direvisi. Minimal ada teguran lisan lebih dulu.
Lalu, teguran tertulis. Tidak langsung pecat begitu saja. Apalagi, honor yang mereka terima tidak besar. Mulai Rp 250 ribu sampai Rp 500 ribu per bulan. Aturan tersebut dinilai terlalu kaku.
"Ini harus dievaluasi," tuturnya.
Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Mahin membenarkan bahwa perjanjian kontrak kerja tersebut memang terlalu kaku.
Perjanjian kontrak kerja guru honorer non-K2 dianggap tidak adil sehingga harus direvisi.
- Formasi PPPK 2024 Banyak Banget, Guru Honorer: Alhamdulillah, Senang Sekali
- Cagub Jakarta Ini Blak-blakan Akan Merekrut Guru Honorer jadi Tim Relawan
- Direktorat Siber Bareskrim Tangkap Oknum Guru Honorer Pembobol Sistem BKN
- Honorer Tenang Saja, Silakan Ikut Pendaftaran PPPK 2024
- Hakim MK Nasihati Guru Honorer Penggugat Pasal 66 UU ASN
- Pendaftaran PPPK 2024: Honorer Gugat UU ASN ke MK, Dampaknya Sudah Nyata