Kontrak Guru Non-K2 Bakal Direvisi

jpnn.com, GRESIK - Pemkab dan DPRD Gresik, Jatim sepakat untuk merevisi perjanjian kontrak kerja guru honorer non-kategori dua (non-K-2).
Salah satunya terkait poin ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap mereka.
Pada pasal 10 huruf b disebutkan bahwa kontrak kerja tenaga honorer non-K-2 bisa dibatalkan atau tidak berlaku jika yang bersangkutan tidak masuk selama tiga hari berturut-turut.
"Itu kan terlalu kejam," ujar Ketua Komisi IV DPRD Gresik Khoirul Huda.
Menurut Huda, aturan dalam kontrak perjanjian kerja tersebut bisa direvisi. Minimal ada teguran lisan lebih dulu.
Lalu, teguran tertulis. Tidak langsung pecat begitu saja. Apalagi, honor yang mereka terima tidak besar. Mulai Rp 250 ribu sampai Rp 500 ribu per bulan. Aturan tersebut dinilai terlalu kaku.
"Ini harus dievaluasi," tuturnya.
Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Mahin membenarkan bahwa perjanjian kontrak kerja tersebut memang terlalu kaku.
Perjanjian kontrak kerja guru honorer non-K2 dianggap tidak adil sehingga harus direvisi.
- Penyebab Utama Kartu Ujian PPPK Tahap 2 Belum Bisa Dicetak, Jangan Panik ya
- Mendikdasmen: Tunjangan Guru Honorer Non-Serdik Tidak Dihitung dari Januari
- Mendikdasmen Ungkap Kategori Guru Honorer yang akan Ditransfer Tunjangan Bulanan
- Mei, 785 Ribu Guru Honorer Non-Sertifikasi Terima Tunjangan Langsung ke Rekening
- 71.166 Guru Honorer Kantongi Rp 2 Juta per Bulan, Langsung Masuk Rekening
- Begini Kebiadaban OPM terhadap Guru Honorer dan Nakes di Yahukimo