Kontrak Guru Non-K2 Bakal Direvisi
Senin, 05 November 2018 – 15:35 WIB
Karena itu, akan dilakukan revisi. "Mungkin mengadopsi sebagian dari perjanjian dalam hal TTP (tambahan tunjangan penghasilan)," ucapnya.
Mahin memastikan segera mengirimkan surat edaran kepada semua kepala sekolah. Perjanjian kontrak kerja akan dievaluasi sebelum ditandatangani.
"Kita akan bahas lebih lanjut terkait perjanjian kontrak yang baru," katanya. (adi/c17/roz/jpnn)
Perjanjian kontrak kerja guru honorer non-K2 dianggap tidak adil sehingga harus direvisi.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Formasi PPPK 2024 Banyak Banget, Guru Honorer: Alhamdulillah, Senang Sekali
- Cagub Jakarta Ini Blak-blakan Akan Merekrut Guru Honorer jadi Tim Relawan
- Direktorat Siber Bareskrim Tangkap Oknum Guru Honorer Pembobol Sistem BKN
- Honorer Tenang Saja, Silakan Ikut Pendaftaran PPPK 2024
- Hakim MK Nasihati Guru Honorer Penggugat Pasal 66 UU ASN
- Pendaftaran PPPK 2024: Honorer Gugat UU ASN ke MK, Dampaknya Sudah Nyata