Kontrak Guru Non-K2 Bakal Direvisi
Senin, 05 November 2018 – 15:35 WIB

Guru Honorer saat aksi unjuk rasa. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Karena itu, akan dilakukan revisi. "Mungkin mengadopsi sebagian dari perjanjian dalam hal TTP (tambahan tunjangan penghasilan)," ucapnya.
Mahin memastikan segera mengirimkan surat edaran kepada semua kepala sekolah. Perjanjian kontrak kerja akan dievaluasi sebelum ditandatangani.
"Kita akan bahas lebih lanjut terkait perjanjian kontrak yang baru," katanya. (adi/c17/roz/jpnn)
Perjanjian kontrak kerja guru honorer non-K2 dianggap tidak adil sehingga harus direvisi.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- 71.166 Guru Honorer Kantongi Rp 2 Juta per Bulan, Langsung Masuk Rekening
- Begini Kebiadaban OPM terhadap Guru Honorer dan Nakes di Yahukimo
- Soal Bantuan untuk Guru Honorer Non-Sertifikasi, Begini Penjelasan Abdul Mu’ti
- Aturan Tunjangan Sertifikasi Langsung Ditransfer ke Rekening Bikin Guru Sumringah
- 5 Berita Terpopuler: TPG Guru Honorer Maret Rp 6 Juta, yang Sudah Calon PPPK Bagaimana? Coba Tanya Presiden
- Bukan Hanya soal Pengangkatan PPPK 2024, tetapi Honorer Tidak Turun ke Jalan