Kontrak Karya Freeport Tak Dapat Diganggu Gugat

Kontrak Karya Freeport Tak Dapat Diganggu Gugat
Kontrak Karya Freeport Tak Dapat Diganggu Gugat
JAKARTA - Kontrak karya yang berlangsung sejak 1967 lantas diperpanjang lagi 1991 hingga 2021 tak dapat diganggu gugat. Sebab, itu sudah disepakati di antara kedua pihak, yakni pemerintah RI dan perusahaan asing yang menanamkan modalnya di Indonesia. ’’Jalan satu-satunya melakukan cara persuasif, pendekatan dari hati ke hati. Ketuk nuraninya agar mau memperbaiki kontrak yang sudah berjalan 44 tahun ini,’’ ujar anggota Komisi VII bidang Energi, Sumber Daya Mineral, Riset, Teknologi dan Lingkungan  SW Yudha, Jumat (7/10).

Menurut dia, walaupun UU No 11 tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing sudah diperbaharui dengan UU No.4 tahun 2009, tidak serta merta dapat dipaksakan undang-undang tersebut kepada pihak penanam modal. ’’Kalau dibawa ke sidang arbitrase internasional, pemerintah pasti kalah. Jalan satu-satunya persuasif tadi,’’ tegas Yudha.

Dia menambahkan, karena masa kontrak khususnya dengan PT Freeport Indonesia baru habis 2021, maka negosiasi ulang dengan berfokus pada menaikkan royalt pendapatan dari satu persen menjadi 3,75 persen sesuai PP No.45 tahun 2003. ’’Tapi mereka pun berhak menolak. Pemerintah dan Freeport itu sudah berteman lama, sejak 1967. Nah, mari kita lihat, kalau mereka tetap nggak mau merundingkan masalah royalti itu, berarti bukan teman mereka itu. Maka jangan perpanjang kontraknya lagi pada saatnya nanti. Untuk ini kami sudah me-warning pemerintah,’’ terang legislator dari Jawa Timur IX ini.

Ia sendiri berjanji mengawasi ketat beberapa kontrak baru terkait rencana pelebaran usaha penanaman modal asing di Indonesia. ’’Yang saya tahu Freeport akan melebarkan usahanya di sini. Nah, kami mengawasinya agar perjanjian yang dibuat tidak merugikan namun justru menguntungkan rakyat. Bukan seperti yang selama ini berlangsung,’’ pungkasnya. (kin/lum/dms/ind)

JAKARTA - Kontrak karya yang berlangsung sejak 1967 lantas diperpanjang lagi 1991 hingga 2021 tak dapat diganggu gugat. Sebab, itu sudah disepakati


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News