Kontrak Karya Freeport Tak Dapat Diganggu Gugat
Sabtu, 08 Oktober 2011 – 07:12 WIB
JAKARTA - Kontrak karya yang berlangsung sejak 1967 lantas diperpanjang lagi 1991 hingga 2021 tak dapat diganggu gugat. Sebab, itu sudah disepakati di antara kedua pihak, yakni pemerintah RI dan perusahaan asing yang menanamkan modalnya di Indonesia. ’’Jalan satu-satunya melakukan cara persuasif, pendekatan dari hati ke hati. Ketuk nuraninya agar mau memperbaiki kontrak yang sudah berjalan 44 tahun ini,’’ ujar anggota Komisi VII bidang Energi, Sumber Daya Mineral, Riset, Teknologi dan Lingkungan SW Yudha, Jumat (7/10).
Menurut dia, walaupun UU No 11 tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing sudah diperbaharui dengan UU No.4 tahun 2009, tidak serta merta dapat dipaksakan undang-undang tersebut kepada pihak penanam modal. ’’Kalau dibawa ke sidang arbitrase internasional, pemerintah pasti kalah. Jalan satu-satunya persuasif tadi,’’ tegas Yudha.
Baca Juga:
Dia menambahkan, karena masa kontrak khususnya dengan PT Freeport Indonesia baru habis 2021, maka negosiasi ulang dengan berfokus pada menaikkan royalt pendapatan dari satu persen menjadi 3,75 persen sesuai PP No.45 tahun 2003. ’’Tapi mereka pun berhak menolak. Pemerintah dan Freeport itu sudah berteman lama, sejak 1967. Nah, mari kita lihat, kalau mereka tetap nggak mau merundingkan masalah royalti itu, berarti bukan teman mereka itu. Maka jangan perpanjang kontraknya lagi pada saatnya nanti. Untuk ini kami sudah me-warning pemerintah,’’ terang legislator dari Jawa Timur IX ini.
Ia sendiri berjanji mengawasi ketat beberapa kontrak baru terkait rencana pelebaran usaha penanaman modal asing di Indonesia. ’’Yang saya tahu Freeport akan melebarkan usahanya di sini. Nah, kami mengawasinya agar perjanjian yang dibuat tidak merugikan namun justru menguntungkan rakyat. Bukan seperti yang selama ini berlangsung,’’ pungkasnya. (kin/lum/dms/ind)
JAKARTA - Kontrak karya yang berlangsung sejak 1967 lantas diperpanjang lagi 1991 hingga 2021 tak dapat diganggu gugat. Sebab, itu sudah disepakati
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Komisi XI DPR RI Desak Apple Bertanggung Jawab Atas Ketimpangan Pendapatan dan Investasi di Indonesia
- Gandeng Pengusaha Lokal, Tangkas Motor Listrik Ekspansi ke Jawa Timur
- Majoo Expert Solusi Nyata untuk Para Pelaku Usaha di Indonesia
- BNI Culture Fest 2024: Transformasi Dalam Membangun Budaya Kerja & Kinerja
- Dampingi Prabowo Bertemu PM Trudeau, Menko Airlangga: Ini Mampu Tingkatkan Perdagangan
- Kemenko Perekonomian Meluncurkan Satgas Jejaring Advokasi Inklusi Keuangan Digital