Kontrak Kerja Ribuan Honorer atau Non-ASN di Daerah Ini Hanya Sampai 31 Oktober 2023, Waduh
jpnn.com - KAIMANA - Penghapusan tenaga honorer atau non-ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 dan Surat Edaran Menpan RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022.
Regulasi tersebut mengatur bahwa penghapusan tenaga honorer dilakukan pada 28 November 2023.
Menindaklanjuti ketentuan dimaksud, Pemkab Kaimana, Papua Barat, telah menerbitkan surat Nomor 800/21/2023 tanggal 16 Januari 2023 tentang pemetaan dan penataan pegawai.
"Kami sudah meminta setiap pimpinan OPD harus melakukan pemetaan dan penataan pegawai, untuk kemudian disusun analisis kesenjangan kebutuhan pegawai dan informasi jabatan, sehingga dapat diketahui jabatan yang masih kosong yang harus diisi oleh honorer daerah," ujar Bupati Kaimana Freddy Thie di Kaimana, Jumat (23/2).
Pemkab Kaimana telah merekrut kembali sebanyak 1.352 pegawai kontrak dengan masa kerja hanya sampai 31 Oktober 2023.
Bupati Freddy Thie menjelaskan, untuk membiayai 1.352 tenaga kontrak pada setiap organisasi perangkat daerah di Kabupaten Kaimana itu, maka Pemkab setempat melalui APBD 2023 telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp15.421.262.631.
Dia menjelaskan, perekrutan kembali tenaga honorer hanya dilakukan bagi yang memenuhi spesifikasi keahlian dari jabatan tersebut, dengan masa kerja hingga 31 Oktober 2023.
Alasannya, terhitung mulai 28 November 2023 hanya ada dua jenis Aparatur Sipil Negara (ASN), yakni PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
Berita PPPK Terbaru: Mengantisipasi penerapan kebijakan penghapusan honorer, kontrak kerja ribuan non-ASN di Kabupaten Kaimana hanya sampai 31 Oktober 2023.
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Bagi Honorer TMS Sudah Dibuka, Cukup Unggah 2 Dokumen
- 5 Berita Terpopuler: Ada Tuntutan Pemecatan, Honorer Non-Database BKN Minta Kesempatan Kedua
- Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua
- 5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses