Kontrak Kerja Ribuan PTK Non-ASN di Kepri Diperpanjang, Gubernur Ansar Bilang Begini

Gubernur Ansar juga berkomitmen mendorong perubahan status PTK non-ASN menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK.
Sebab, dalam amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, tak ada lagi status PTK non-ASN atau tenaga honorer, kecuali PNS dan PPPK.
Kepala Dinas Pendidikan Kepri Andi Agung menyampaikan total jumlah PTK non-ASN Kepri 2023 sebanyak 2.575 orang.
Mereka tersebar di Anambas 119 orang, Batam 684, Bintan 269, Karimun 463, Lingga 262, Natuna 345, dan Tanjungpinang 441.
Dia mengatakan perpanjangan kontrak PTK non-ASN Kepri masih perlu dilakukan guna menutup kekurangan jumlah pendidik dan tenaga kependidikan, terutama di pulau-pulau terluar. "Kebijakan ini tentunya sudah sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku," ucapnya. (antara/jpnn)
Kontrak kerja ribuan PTK non-ASN di Kepri diperpanjang. Gubernur Ansar berkomitmen mendorong perubahan status PTK non-ASN menjadi PPPK.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Kepala BKN Tegaskan TMT CPNS dan PPPK 2024 Dihitung 1 Maret 2025
- Setop Rekrut Honorer Baru, Angkat Dahulu R2/R3 Jadi PPPK
- 5 Berita Terpopuler: Innalillahi, Polemik Muncul, Usulan Penetapan NIP CPNS & PPPK 2024 Ditunggu!
- 5 Berita Terpopuler: Permintaan Kepala BKN Sangat Serius, Pengangkatan PPPK Bakal Tuntas 2025, Ini Buktinya
- Kepala Daerah Siap Mendatangi MenPAN-RB, Pengangkatan PPPK Tuntas 2025
- Permintaan Serius Kepala BKN kepada ASN, PNS dan PPPK, Silakan Disimak