Kontrak Koalisi Jadi Acuan, Bubarkan DPR

Kontrak Koalisi Jadi Acuan, Bubarkan DPR
Kontrak Koalisi Jadi Acuan, Bubarkan DPR
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Irmanputra Sidin menegaskan jika kontrak koalisi yang dijadikan acuan untuk mengelola bangsa dan negara ini maka DPR sebaiknya dibubarkan saja. Menurut Irman, yang namanya kontrak koalisi tidak mengikat secara konstitusional bagi DPR. Karena itu setiap anggota DPR dan DPR secara kelembagaan tidak wajib patuh pada isi aturan kontrak koalisi itu.

“Kalau kontrak koalisi jadi instrumen politik penguasa untuk menguasai parlemen, bubarkan saja DPR dan pemilu legislatif dengan sendirinya tidak diperlukan karena wakil rakyat yang pilihnya lebih tunduk kepada kontrak koalisi," ujar Irman kepada wartawan di Jakarta, Jumat (28/5).

Sistem seperti itu, lanjut Irman, mendorong carut-marutnya penyelenggaraan negara karena wakil rakyat, presiden dan jajaran anggota kabinetnya yang berasal dari parpol lebih memikirkan parpolnya ketimbang rakyat yang diwakilinya.

"Kontrak koalisi yang menginvasi instrument internal DPR seperti fraksi itu bisa disebut bertentangan dengan Pancasila, utamanya sila ke 4, 'Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyaratan Perwakilan. Jelas lembaga perwakilan dalam hal ini mediumnya ada di parlemen dan bukan di koalisi," terangnya.

JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Irmanputra Sidin menegaskan jika kontrak koalisi yang dijadikan acuan untuk mengelola bangsa dan negara ini maka

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News