Kontrak Koalisi Jadi Acuan, Bubarkan DPR
Jumat, 27 Mei 2011 – 15:10 WIB
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Irmanputra Sidin menegaskan jika kontrak koalisi yang dijadikan acuan untuk mengelola bangsa dan negara ini maka DPR sebaiknya dibubarkan saja. Menurut Irman, yang namanya kontrak koalisi tidak mengikat secara konstitusional bagi DPR. Karena itu setiap anggota DPR dan DPR secara kelembagaan tidak wajib patuh pada isi aturan kontrak koalisi itu. "Kontrak koalisi yang menginvasi instrument internal DPR seperti fraksi itu bisa disebut bertentangan dengan Pancasila, utamanya sila ke 4, 'Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyaratan Perwakilan. Jelas lembaga perwakilan dalam hal ini mediumnya ada di parlemen dan bukan di koalisi," terangnya.
“Kalau kontrak koalisi jadi instrumen politik penguasa untuk menguasai parlemen, bubarkan saja DPR dan pemilu legislatif dengan sendirinya tidak diperlukan karena wakil rakyat yang pilihnya lebih tunduk kepada kontrak koalisi," ujar Irman kepada wartawan di Jakarta, Jumat (28/5).
Sistem seperti itu, lanjut Irman, mendorong carut-marutnya penyelenggaraan negara karena wakil rakyat, presiden dan jajaran anggota kabinetnya yang berasal dari parpol lebih memikirkan parpolnya ketimbang rakyat yang diwakilinya.
Baca Juga:
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Irmanputra Sidin menegaskan jika kontrak koalisi yang dijadikan acuan untuk mengelola bangsa dan negara ini maka
BERITA TERKAIT
- Lolly Suhenty Serahkan Santunan Dana Kepada Keluarga Staf Bawaslu yang Wafat
- Bantah Kriminalisasi Jaksa Jovi, Kejagung Singgung Tuduhan Tak Senonoh soal Nella Marsella
- Prakiraan Cuaca Hari Ini 16 November: Waspada Potensi Hujan Disertai Petir di Sejumlah Kota Besar
- Honorer Titipan Mencuat Menjelang Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Bu Sri Punya Usulan
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu-Sabu dan 29.182 Butir Ekstasi
- Besok Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Perhatikan Syarat Khusus