Kontrak Koalisi Jadi Acuan, Bubarkan DPR
Jumat, 27 Mei 2011 – 15:10 WIB
Jelas sekali, mediumnya di parlemen, bukan di koalisi. Proses produksi UU tidak boleh dilakukan di luar parlemen. Jika ini yang terjadi maka DPR itu hanya akan menjadi minimarket saja yang menawarkan hasil jadi, padahal DPR itu seharusnya menjadi tempat diproduksinya UU. Oleh karena itu fraksi-fraksi di parlemen tidak wajib mengikuti apalagi tunduk pada kontrak koalisi. "Fraksi bekerja untuk DPR bukan untuk koalisi,” tegasnya..
Baca Juga:
Parpol anggota koalisi sendiri tidak perlu takut dikeluarkan, kecuali memang ada “hubungan” antara keberadaan parpol di kabinet dengan eksistensi parpol terutama dalam hal keuangan. ”Padahal secara konstitusional tidak ada hubungan besarnya parpol dengan keberadaan kader mereka di kabinet. Kalau DPR punya keyakinan bahwa pemerintah melanggar kepentingan rakyat, wajb bagi untuk meluruskan. Kalau DPR tidak meluruskannya, berarti DPR melanggar Pancasila dan UUD,” tegasnya.
Irman juga mencontohkan ada anggota parpol yang diduga terlibat kasus korupsi membuat urusan kenegaraan dan pemerintahan menjadi goyang. DPR goyang, Presiden goyang, padahal DPR dan Presiden sedang menjalankan fungsi kenegaraan dan kerakyatan. Urusan kader parpol melakukan korupsi jelas menjadi urusan privat partai yang bersangkutan dan seharusnya tidak membuat repot Presiden dan DPR dalam melakukan urusan kenegaraannya.
Soal korupsi yang dilakukan kader parpol seharusnya cukup diselesaikan di ranah penegakkan hukum saja, tidak perlu membuat presiden dan DPR goyang. “Ke depan kalau orang sudah jadi Presiden, Menteri atau anggota DPR dia harus tanggalkan semua pernak-pernik parpol yang disandangnya. Presiden dan menteri ketika dia menduduki jabatannya bukan lagi milik sekelompok orang dan milik parpol tertentu. Tapi milik seluruh rakyat Indonesia. Kalau angggota DPR dia juga bukan lagi milik parpolnya tapi milik rakyat yang diwakilinya," tukasnya. (fas/jpnn)
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Irmanputra Sidin menegaskan jika kontrak koalisi yang dijadikan acuan untuk mengelola bangsa dan negara ini maka
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Honorer 2 Tahun Ikut Pendaftaran PPPK 2024, Pemda Berdasar Database BKN
- PPPK Bukan Hanya Bagian dari Birokrasi, yang Bilang Orang Penting
- Ketum Hikmahbudhi Sebut Kaesang Anak Muda yang Berani Memberikan Contoh
- Polisi Ungkap Identitas Mayat Anak Perempuan yang Ditemukan di Pesisir Pantai Lebak
- BPIP: Menangkal Pelemahan Budaya Hukum Lewat Penegakan Etika Berbangsa dan Bernegara
- Qodari Bela Kaesang, Singgung Mahfud MD yang Pernah Menggunakan Jet Pribadi Juga