Kontrak Multi Years Tak Lewat Menkeu
JAKARTA--Untuk memperpendek mekanisme birokrasi, Kementerian Pekerjaan Umum (PU) merencanakan agar kontrak tahun jamak (multiyears contract) yang merupakan proyek kementerian/lembaga (K/L) tidak perlu lagi melalui persetujuan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Selama ini, proyek tahun jamak yang didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tersebut harus melalui persetujuan dari Kemenkeu.
Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian PU Danis H. Sumadilaga mengatakan bahwa rencana tersebut telah dibahas secara internal di Kementerian PU. "Sudah pernah dibicarakan, tapi itu internal. Sementara peraturannya belum berlaku," kata Danis saat dihubungi Jawa Pos, Sabtu (2/11).
Danis menjelaskan bahwa rencana tersebut harus melewati mekanisme yang diatur di dalam Undang-Undang, yaitu dengan merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
"Karena selama ini proyek tahun jamak dilakukan antar-kementerian, maka terlebih dulu harus melalui revisi Perpres Nomor 70 Tahun 2012," terangnya.
Selain itu, dia mengatakan bahwa rencana tersebut merupakan sebuah inovasi untuk menyegerakan pembangunan infrastruktur secara lebih efisien. Namun, lanjut Danis, dia membantah apabila selama ini proyek-proyek tahun jamak kementeriannya terhambat karena harus melalui persetujuan dari Kemenkeu terlebih dahulu. "Saya tidak katakan selama ini terganggu. Selama ini tidak ada masalah. Rencana ini dimaksudkan agar proyek tahun jamak ditangani sendiri oleh kementerian atau lembaga yang bersangkutan," pungkasnya.
Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa rencana tersebut tidak ada kaitannya dengan pembangunan mega proyek Jembatan Selat Sunda (JSS) yang belum jelas karena terkendala persetujuan di Kemenkeu. "Tidak ada kaitannya, kalau proyek jalan tol itu murni proyek bisnis dengan Badan Usaha Jalan tol (BUJT)," ucapnya.
Sementara itu, untuk merealisasikan rencana tersebut, Danis mengungkapkan pihaknya masih menunggu pembicaraan lebih lajut antara Kemenkeu dengan kementerian dan lembaga lainnya. "Kita masih menunggu nanti seperti apa perkembangannya," ucap Danis.
Perlu untuk diketahui, peraturan kontrak tahun jamak yang didanai APBN telah mengalami dua kali revisi. Dari Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 80 Tahun 2003 menjadi Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 35 Tahun 2011, serta terakhir Perpres Nomor 70 Tahun 2012.
Dalam Keppres Nomor 80 Tahun 2003, persetujuan kontrak tahun jamak belum diatur dengan jelas. Kemudian dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 35 Tahun 2011, diperlukan persetujuan Kemenkeu untuk kegiatan yang nilainya di atas Rp 10 miliar. Sedangkan untuk kegiatan yang nilai kontraknya sampai dengan Rp 10 miliar bagi beberapa kegiatan seperti kegiatan penanaman benih atau bibit, penghijauan dan pelayanan diperlukan persetujuan menteri atau pimpinan lembaga yang bersangkutan.
JAKARTA--Untuk memperpendek mekanisme birokrasi, Kementerian Pekerjaan Umum (PU) merencanakan agar kontrak tahun jamak (multiyears contract) yang
- Wamenaker Beri Kabar Mengerikan soal PHK
- Genjot Ketahanan Pangan, Mendes Yandri Susanto Segera Menyusun Modul Desa Tematik
- Sambut Natal dan Tahun Baru dengan Solusi Praktis dari Modena
- Didominasi Penjualan Produk Lokal, Harbolnas 2024 Cetak Transaksi Fantastis
- Pertamina Raih Penghargaan di Ajang ICSA 2024
- Photobooth 'Life Four Cuts' Sajikan Pengalaman Foto tak Terlupakan Dengan Idola K-Pop