Kontrak Multi Years Tak Lewat Menkeu
Minggu, 03 November 2013 – 01:18 WIB
Sementara dalam Perpres Nomor 70 Tahun 2012, menteri atau pimpinan lembaga yang bersangkutan untuk kegiatan yang nilai kontraknya sampai dengan Rp 10 miliar bagi kegiatan seperti penanaman benih atau bibit, pengadaan jasa cleaning service, dan lain-lain. Di luar pengadaan yang dimaksud, harus melalui persetujuan Kemenkeu dan diselesaikan kurang dari 7 hari sejak dokumen diterima lengkap. (dod/kim)
JAKARTA--Untuk memperpendek mekanisme birokrasi, Kementerian Pekerjaan Umum (PU) merencanakan agar kontrak tahun jamak (multiyears contract) yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jasaraharja Putera Tingkatkan Kesiapsiagaan lewat Simulasi Gempa Bumi
- CEO Olahkarsa Raih Penghargaan Asia’s Most Admirable Young Leaders di Ajang ACES 2024
- PrismaLink & UNDIRA Kolaborasi Mempermudah Akses Pembayaran Mahasiswa
- QRIS Bantu Transaksi Lebih Aman, Ekosistem Perlu Diperkuat
- Harga Emas Antam Hari Ini 19 November Naik Lagi, Berikut Daftarnya
- PNM Siapkan Nasabah Terbaik Terjun di Pasar Digital lewat Mekaarpreneur