Kontrak Multi Years Tak Lewat Menkeu
Minggu, 03 November 2013 – 01:18 WIB

Kontrak Multi Years Tak Lewat Menkeu
Sementara dalam Perpres Nomor 70 Tahun 2012, menteri atau pimpinan lembaga yang bersangkutan untuk kegiatan yang nilai kontraknya sampai dengan Rp 10 miliar bagi kegiatan seperti penanaman benih atau bibit, pengadaan jasa cleaning service, dan lain-lain. Di luar pengadaan yang dimaksud, harus melalui persetujuan Kemenkeu dan diselesaikan kurang dari 7 hari sejak dokumen diterima lengkap. (dod/kim)
JAKARTA--Untuk memperpendek mekanisme birokrasi, Kementerian Pekerjaan Umum (PU) merencanakan agar kontrak tahun jamak (multiyears contract) yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Soal Keluhan AS Terhadap Barang Bajakan di Mangga Dua, Kemendag Bilang Begini
- Sinarmas Investama Ajak Generasi Muda Melek Investasi Digital
- Sejumlah Tokoh Ikut Tenangkan Nasabah Bank DKI dan Imbau Tidak Kosongkan Rekening
- SPBH Milik PLN IP Bakal Jadi Kunci Penting Mewujudkan Transportasi Berbasis Hidrogen
- Talenta Unggul Mampu Memperkuat Hilirisasi Pertambangan
- Harga Emas Melonjak, Didimax Buka Edukasi Trading Gratis