Kontrak Multiyears Hambalang Bermasalah
Rabu, 31 Oktober 2012 – 15:41 WIB
JAKARTA -- Laporan hasil akhir (LHA) tahap I audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal pembangunan pendidikan dan pelatihan sarana olahraga Hambalang, Bogor, Jawa Barat, menemukan pelanggaran soal kontrak multiyears atau tahun jamak di mega proyek itu.
BPK menemukan adanya indikasi pelanggaran dan penyimpangan kewenangan terkait masalah permohonan kontrak tahun jamak yang ditandatangani oleh Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam tanpa persetujuan dari Menpora Andi Mallarangeng.
Demikian disampaikan Ketua BPK, Hadi Poernomo, memberikan keterangan pers soal LHA tahap I investigatif P3S0N Hambalang, Rabu (31/10), di gedung parlemen, di Jakarta.
Hadi menyatakan, Sesmenpora Wafid Muharam menandatangani surat permohonan persetujuan kontrak tahun jamak tanpa memperoleh pendelegasian dari Menpora. "Sehingga diduga melanggar PMK 56/PMK.02/2010," kata Ketua BPK.
JAKARTA -- Laporan hasil akhir (LHA) tahap I audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal pembangunan pendidikan dan pelatihan sarana olahraga
BERITA TERKAIT
- GMNI Tangerang Desak Pemkab Tangerang Segera Bongkar Pagar Bambu di Pantura
- Senator asal NTB Minta Himbara Fleksibel & Permudah Masyarakat dalam Pengajuan Kredit Perbankan
- KPK Sita 3 Unit Bangunan & Tanah Senilai Rp 8,1 Miliar terkait Kasus Dana Hibah Jatim
- Wamentrans Viva Yoga Dorong Dokter Hewan Terlibat di Program Makan Bergizi Gratis
- Tak Hadiri Penetapan KPU, Gubernur-Wagub Kalsel Terpilih Sampaikan Permohonan Maaf
- Dewan Pakar BPIP Apresiasi Komitmen Menlu Sugiono Jalankan Diplomasi Pancasila