Kontrak Pengelolaan TPST Bantargebang Habis 2020
jpnn.com, BEKASI - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mewanti-wanti kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI bahwa perjanjian kerja sama Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang berakhir pada 2020 mendatang.
Diprediksi pemulihan pencemaran lingkungan di Kecamatan Bantargebang baru bisa diatasi sampai 50 tahun mendatang. ”Jadi meski TPST Bantargebang ditutup pada 2020, mereka (Pemprov DKI) berkewajiban memulihkan kondisi lingkungan setempat," terang Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Senin (22/10).
Wali kota yang akrab disapa Pepen itu, kewajiban Pemprov DKI terhadap 90 ribu kepala keluarga (KK) yang tinggal di sekitar Kecamatan Bantargebang agar lingkungannya kembali seperti semula. Pasalnya, dampak pengolahan sampah TPST Bantargebang mengakibatkan pencemaran lingkungan.
”Seperti pencemaran udara dan air tanah yang parah,” ucapnya juga. Bahkan, katanya juga, warga pun kerap terserang penyakit kulit dan Infeksi Saluran Pernafasan Akut (ISPA). Tidak hanya itu, akibat beban truk sampah Jalan Raya Siliwangi pun butuh perawatan rutin yang butuh anggaran tidak sedikit.
”Makanya, Gubernur DKI memang harus lihat sendiri dampak lingkungan di Kecamatan Bantargebang akibat sampah warga Jakarta. Jangan hanya lihat kulitnya saja," katanya lagi.
Terkait dana kemitraan yang bersifat hibah, Rahmat mengaku memang bukan kewajiban Pemprov DKI secara mutlak. Pemprov DKI hanya berkewajiban membayar dana kompensasi bagi 18 ribu KK yang tinggal di sekitar TPST Bantargebang dengan pemberian dana kompenassi bau setiap bulannya.
Namun, DKI memiliki kepentingan pembuangan sampah warganya ke Kota Bekasi maka diperlukan perbaikan infrastruktur yang dilalui ratusan truk sampah setiap harinya.
"Memang dana hibah tidak sepenuhnya berkaitan dengan TPST Bantargebang. Tapi untuk penunjang mobilitas warga Kota Bekasi ke Jakarta, dan sebaliknya. Sebab warga Kota Bekasi melakukan sebagian besar aktivitas di Jakarta. Itulah mengapa, Kota Bekasi dan sekitar Jakarta bukan lagi daerah penyangga namun daerah mitra," cetusnya.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mewanti-wanti Pemprov DKI soal Tempat pengelolaan sampah terpadu Bantargebang
- Ketua Parpol di Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ketua Forkim Tegas Bilang Begini
- Begal di Kawasan Industri Cikarang Bekasi Ditangkap
- Pegawai PLN Indonesia Power UBH Tanam Pohon Mangrove di Bekasi
- Hujan Deras, Sejumlah Ruas Jalan di Cikarang Bekasi Tergenang, Begini Kondisinya
- Tri Adhianto-Harris Bobihoe Masih Unggul di Pilwalkot Bekasi Versi LKPI
- Tepis Isu Negatif, Cawalkot Bekasi Tri Adhianto Berkomitmen Birokrasi Bebas Korupsi