Kontrakan Nunggak, Nekat Larikan Gaji Karyawan Rp 654 Juta
Selanjutnya pelaku kemudian menemui teman-temannya meminta dicarikan mobil rental. Setelah itu, ia membagikan uang kepada rekannya, antara lain: Andika Lambong (20), Ferdinan Hasibuan (21) dan Toni Wijaya (20), masing-masing Rp 20 juta dengan alasan kasihan.
“Dia memberikan karena sudah menganggap mereka seperti adik sendiri,” kata Dasta.
Jong Meng berhasil dibekuk di Batuaji, sedangkan temannya yang ia berikan uang hasil rampokan ditangkap di Batamcentre.
Jong Meng mengaku nekat merampok uang perusahaan untuk membiayai kebutuhan hidup keluarganya di rumah.
“Karena tak ada duit, anak saya mau sekolah, trus kontrakan nunggak,” terang Jong Meng.
Atas perbuatannya pelaku Jong Meng di kenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sementara itu, ketiga pelaku lainnya dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(jpg/ray/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Calon Penumpang Selundupkan 1 Kg Sabu-Sabu dan Ekstasi Lewat Bandara
- AKBP Fahrian Pastikan Berantas Pengedar Narkoba Kelas Teri hingga Kakap di Inhu
- Anggota Polres Bintan Terlibat TPPO, Kapolres Bertindak Tegas
- Wanita 44 Tahun Nekat Belanja di Mal Pakai Uang Palsu
- Brigjen Faizal Ramadhani Perintahkan Satgas Damai Cartenz Kejar dan Tangkap Aske Mabel
- Saksi Melihat 2 Orang Membakar Kantor Media Pakuan Raya