Kontrakan Nunggak, Nekat Larikan Gaji Karyawan Rp 654 Juta

Selanjutnya pelaku kemudian menemui teman-temannya meminta dicarikan mobil rental. Setelah itu, ia membagikan uang kepada rekannya, antara lain: Andika Lambong (20), Ferdinan Hasibuan (21) dan Toni Wijaya (20), masing-masing Rp 20 juta dengan alasan kasihan.
“Dia memberikan karena sudah menganggap mereka seperti adik sendiri,” kata Dasta.
Jong Meng berhasil dibekuk di Batuaji, sedangkan temannya yang ia berikan uang hasil rampokan ditangkap di Batamcentre.
Jong Meng mengaku nekat merampok uang perusahaan untuk membiayai kebutuhan hidup keluarganya di rumah.
“Karena tak ada duit, anak saya mau sekolah, trus kontrakan nunggak,” terang Jong Meng.
Atas perbuatannya pelaku Jong Meng di kenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sementara itu, ketiga pelaku lainnya dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(jpg/ray/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Begini Kata Polisi soal Hasil Tes Psikologi dan Puslabfor Dokter Priguna
- Polisi Buton yang Ditusuk Warga Korban Salah Sasaran
- Cekcok Antar-Debt Collector Berujung Pengeroyokan di Pekanbaru
- Dengar Ada Mahasiswi Mandi, Dokter MAES Berbuat Nekat, Terjadilah
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Arena Judi Sabung Ayam Digerebek Polisi, Pemain Sudah Tidak di Lokasi