Kontraktor dan Pekerja Jadi Tersangka Penganiayaan Wartawan, Langsung Ditahan
jpnn.com, KUPANG - Penyidik Polres Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus penganiayaan wartawan media daring berinisial AL yang terjadi pada Sabtu, 16 Januari 2021 lalu.
Kedua tersangka itu adalah seorang kontraktor pelaksana berinisial YSD dan pekerjanya inisial MTA.
"Keduanya ditetapkan tersangka dan sudah ditahan," katanya Kasat Reskrim Polres Flores Timur Iptu I Wayan Pasek Sudjana ketika dihubungi dari Kupang, Sabtu (23/1).
Tersangka YSD dan MTA diduga menganiaya korban AL yang saat itu melakukan peliputan kunjungan kerja rombongan Komisi C DPRD Kabupaten Flores Timur pada Sabtu (16/1).
Dalam kunjungan itu, para anggota dewan memantau pembangunan Puskesmas Bale di Kecamatan Kelubagolit, Pulau Adonara.
Penganiayaan itu diduga terkait dengan pemberitaan yang ditulis wartawan AL di media daring tentang pembangunan Puskesmas yang disebut tidak sesuai dengan rencana anggaran pelaksanaan.
Korban AL langsung melaporkan kejadian yang dialaminya ke polisi dengan nomor laporan LP/02/I/2021/NTT/Res Flotim/Sek Adonara tanggal 16 Januari 2021.
"Setelah dilakukan penyelidikan polisi akhirnya menetapkan dua tersangka dalam kasus ini," kata Iptu Wayan Pasek.
Penganiayaan ini diduga terkait terkait dengan pemberitaan soal pembangunan Puskesmas yang tidak sesuai dengan rencana anggaran pelaksanaan.
- Suami Istri Aniaya Anak Kandung Jadi Tersangka
- Detik-detik Guru Honorer Supriyani Masuk ke Rumah Aipda Wibowo, Menangis Pilu
- Terus Perkuat Konektivitas Antarwilayah, ASDP Layani 24 Lintasan Penyeberangan di NTT
- Viral Sopir Disetop & Diancam Pakai Sajam di Kampar, 1 Orang Pelaku Ditangkap, 2 Buron
- Pria Pembunuh Tetangga di Rohil Ditangkap Polisi, Terancam Dihukum Mati
- JPU Tanggapi Eksepsi Guru Supriyani: Kenapa Enggak Kemarin Saja!