Kontraktor Migas Asing Tak Bisa Gunakan Tax Treaty
Sabtu, 30 Juli 2011 – 01:31 WIB

Kontraktor Migas Asing Tak Bisa Gunakan Tax Treaty
"Menteri keuangan belum melihat kontraknya, tetapi saya sudah meminta Pak Fuad (Dirjen Pajak) untuk melihat dokumen-dokumen kontraknya. Dokumen kontrak itu selama ini ada di Menteri ESDM dan BP Migas," katanya.
Sebagaimana diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyebut adanya 14 perusahaan migas yang menunggak pajak sebesar Rp 1,6 triliun berdasar perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Terhadap temuan itu, kata Agus, posisi Kemenkeu telah jelas. "Ada clearance tentang posisi itu, kita akan tetap tagih," ujarnya.
Sebelumnya Kepala BP Migas R. Priyono mengatakan, untuk perhitungan pajak, perusahaan migas biasanya menggunakan tarif branch profit tax (PBDR) yang diatur dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara negara Indonesia dengan negara domisili KKKS. "Nah, tarif tersebut ada yang lebih rendah dengan pajak kita yang sebesar 20 persen," ujarnya.
Priyono menyebut, negara yang perhitungan tax treaty-nya lebih rendah dari tarif pajak Indonesia adalah Inggris yang sebesar 10 persen dan Malaysia yang sebesar 12,5 persen. "Tapi, untuk Amerika (Serikat), itu sudah sama dengan kita, 20 persen," katanya.
JAKARTA - Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan, pajak penghasilan (PPh) minyak dan gas (migas) harus dikeluarkan dari perjanjian penghindaran
BERITA TERKAIT
- Dua Hal Ini Dibutuhkan untuk Kesuksesan Transisi Energi
- Triwulan I 2025, Pelindo Petikemas Catat Kenaikan Arus Kontainer Sebesar 6,57%
- Lem Aica Aibon Meluncurkan Kemasan Baru dengan Sistem Warna
- Antisipasi Dampak Tarif Resiprokal AS, Bea Cukai Jaring Masukan Pelaku Usaha Lewat CVC
- Ciputra School of Business Makassar Gelar Pelatihan Pengelolaan Keuangan bagi UMKM
- TelkomGroup Perkuat Aksi ESG GoZero lewat 'Jejak Hijau Srikandi'