Kontraktor Migas Asing Tak Bisa Gunakan Tax Treaty
Sabtu, 30 Juli 2011 – 01:31 WIB

Kontraktor Migas Asing Tak Bisa Gunakan Tax Treaty
Priyono juga mengklarifikasi terkait pernyataan KPK yang menyebut adanya 14 perusahaan migas. Menurut dia, saat ini perusahaan migas yang terbelit dispute tax treaty hanya berjumlah 3. "Itu yang menggunakan british law (hukum Inggris), ada BP (British Petroleum) dan Premier (Oil)," sebutnya.
Adapun satu KKKS lagi tidak disebut. Namun jika mengacu bahwa negara dengan tax treaty yang tarifnya di bawah 20 persen adalah Inggris dan Malaysia, maka bisa jadi satu KKKS lainnya adalah perusahaan migas asal Malaysia, yakni Petronas. (sof/owi)
JAKARTA - Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan, pajak penghasilan (PPh) minyak dan gas (migas) harus dikeluarkan dari perjanjian penghindaran
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dua Hal Ini Dibutuhkan untuk Kesuksesan Transisi Energi
- Triwulan I 2025, Pelindo Petikemas Catat Kenaikan Arus Kontainer Sebesar 6,57%
- Lem Aica Aibon Meluncurkan Kemasan Baru dengan Sistem Warna
- Antisipasi Dampak Tarif Resiprokal AS, Bea Cukai Jaring Masukan Pelaku Usaha Lewat CVC
- Ciputra School of Business Makassar Gelar Pelatihan Pengelolaan Keuangan bagi UMKM
- TelkomGroup Perkuat Aksi ESG GoZero lewat 'Jejak Hijau Srikandi'