Kontraktor Pengelola Monas Berang Baca Tuduhan PSI, Siap Serang Balik
![Kontraktor Pengelola Monas Berang Baca Tuduhan PSI, Siap Serang Balik](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2020/01/23/kawasan-monas-yang-akan-direvitalisasi-gubernur-dki-jakarta-anies-baswedan-foto-natalia-laurensjpnn-16.png)
jpnn.com, JAKARTA - PT Bahana Prima Nusantara (BPN) yang merupakan kontraktor proyek revitalisasi Monumen Nasional (Monas) berencana melayangkan somasi untuk politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Justin Adrian Untayana.
Somasi itu terkait dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan PSI soal keberadaan kantor BPN.
"Kira-kira dalam waktu tiga sampai lima hari akan kami kirimkan somasi kepada yang bersangkutan," ujar kuasa hukum PT Bahana Prima Nusantara, Abu Bakar di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis.
Abu Bakar menyebutkan somasi tersebut terkait cuitan Justin di akun media sosial Twitter pada Rabu (22/1) lalu yang dianggap merugikan kliennya.
Di cuitan Justin itu menyebutkan adanya kejanggalan pada alamat kantor perusahaan kontraktor tersebut yang awalnya ditelusuri berdasarkan Google Map dan kurang meyakinkan.
Pernyataan Justin dianggap menimbulkan stigma di masyarakat bahwa keberadaan perusahaan tersebut "abal-abal" alias palsu.
Padahal, kata dia, perusahaan itu terdata dan memiliki izin yang disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sejak 1993 atas kepemilikan Muhidin Shaleh sebagai pemegang saham.
"PT Bahana Nusantara dari sisi dokumen dan legalitas, kami punya legalitas dan validasi sehingga kemudian ditetapkan sebagai pemenang proyek," kata Abu Bakar.
Kontraktor pengelola Monas mempertanyakan tudingan politikus PSI yang menyebut kantor fiktif.
- Penahanan Tersangka Korupsi Ini Dipindah KPK ke Polda Kalsel
- Hasto Minta Pemeriksaannya Besok di KPK Ditunda
- Hasto Kristiyanto Akan Penuhi Panggilan KPK jika Tak Ada Kepentingan Mendesak
- KPK Pastikan Laporan Terkait Jampidsus Masih Diproses
- Tahun ke-12, Nara Kreatif Meluluskan 778 Siswa, Anies Baswedan Beri Pesan Khusus
- Ronny Talapessy: Putusan Hakim Belum Menyentuh Materi Gugatan Hasto Kristiyanto