Kontraktor Sebut AR Serahkan Uang ke Wa ode
Selasa, 20 Desember 2011 – 00:24 WIB

Kontraktor Sebut AR Serahkan Uang ke Wa ode
JAKARTA - Dua orang anggota DPR sesama dari daerah pemilihan Sulawesi Tenggara, Andi Rahmat (AR) dan Wa Ode Nurhayati (WON) punya hubungan dalam kasus dugaan gratifikasi Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) tahun anggaran 2011. Kontraktor yang mengaku menyerahkan uang ke Andi Rahmat menyebutkan bahwa legislator dari Partai Demokrat itu menyerahkan uang ke Wa Ode yang kini sudah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut pengusaha konstruksi asal Sulawesi Tengah yang enggan namanya dipublikasikan, pengakuan AR tersirat dalam short message service (SMS) yang kirim ke handphone para kontraktor. Pesan pendek yang dikirim AR ke pengusaha sebagai balasan atas desakan kontraktor yang meminta uangnya dikembalikan karena proyek DPPID yang dijanjikan tidak terealisasi.
Baca Juga:
"Ada dua sms yang kami terima. Dan itu kami simpan sebagai bukti bahwa memang AR telah mengakui menerima uang. Jadi jangan lagi AR menyangkal bahwa seolah-olah ia tidak menerima uang. Itu sama saja mengelabui masyarakat. Jangan sok sucilah," kata kontraktor kepada JPNN di Jakarta, Senin (19/12).
SMS pertama AR menurut kontraktor berbunyi "WON bilang ke saya (AR) bahwa WON akan kembalikan, hanya waktunya yang tepat dari segi keamanan. Kalau teman dari Palu (ibu kota Sulawesi Tengah) mau dapatkan uangnya harus tenang dan tidak bikin panas"
JAKARTA - Dua orang anggota DPR sesama dari daerah pemilihan Sulawesi Tenggara, Andi Rahmat (AR) dan Wa Ode Nurhayati (WON) punya hubungan dalam
BERITA TERKAIT
- Resmi Diperkenalkan, Evowaste Diharapkan Jadi Solusi Permasalahan Sampah
- Pengamat: Pemberantasan Korupsi Indonesia Tak Lebih dari Sandiwara
- Wakil Ketua MPR Ingatkan Potensi Peningkatan Pekerja Anak Harus Segera Diantisipasi
- Menhut Sebut Sorgum Tanaman Ajaib untuk Ketahanan Pangan
- Aturan Tunjangan Sertifikasi Langsung Ditransfer ke Rekening Bikin Guru Sumringah
- BAZNAS Ajak Pegawai KemenPPPA Tunaikan Zakat Lewat Lembaga Resmi