Kontraktor TAA Ditahan KPK
Kamis, 09 Oktober 2008 – 21:17 WIB
JAKARTA- Setelah menjalani pemeriksaan selama tujuh jam, investor pembangunan Pelabuhan Tanjung Api-api (TAA) Chandra Antonio Tan langsung ditahan di Polsek Jakarta Selatan. Chandra Antonio, yang juga dikenal sebagai Direktur Utama PT. Chandratex Indo Artha merupakan rekanan Pemda Banyuasin, yang akan membangun Pelabuhan Tanjung Api-api (TAA) di kawasan hutan bakau Pantai Air Talang, Sumatera Selatan.
Menurut pengacara Chandra, Dedy Arruanpittu, Chandra digelandang ke Polres Jakarta Selatan sekitar pukul 19.50 WIB. Ia dibawa mobil Tahanan KPK Toyota Kijang Silver B 2040 BQ. Dedy sempat memprotes penahanan kliennya, dengan alasan masih terlalu dini untuk menjalani penahanan. ''Masih terlalu dini untuk menentukan klien saya sebagai tersangka. Seharusnya masih menunggu proses pengadilan Sarjan Taher,''Dedy menegaskan.
Baca Juga:
Dalam kesempatan itu, Dedy mengakui, uang sebesar Rp. 5 miliar yang dibagi-bagikan kepada komisi IV DPR RI berasal dari Chandra. ''Tetapi, semuanya kan melalui proses. Sebelum klien saya dijadikan tersangka, terlebih dahulu harus melihat perkembangan persidangan tersangka lainnya. Dalam hal ini Sarjan Taher,'' ujarnya.
Menurut Dedy, Chandra ditahan dengan dakwaan melanggar pasal 5 dan 13 UUU No.31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Chandra Antonio yang mengenakan baju bewarna putih lengan panjang memilih bungkam, tidak menjawab pertanyaan wartawan. Ia nampak murung, ketika digelandang ke mobil tahanan yang sudah menunggu di halaman depan gedung KPK. (gus/pra/JPNN)
JAKARTA- Setelah menjalani pemeriksaan selama tujuh jam, investor pembangunan Pelabuhan Tanjung Api-api (TAA) Chandra Antonio Tan langsung ditahan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kunjungi Kaltim, Delegasi Selangor Jalin Kolaborasi Regional untuk Pencegahan Dengue
- 7.657 Penumpang Diprediksi Masuk Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang di Puncak Nataru
- Bencana Longsor di Temanggung Tewaskan Satu Warga
- Pengakuan Eks Direksi RBT, Niat Pengin Bantu BUMN PT Timah, Malah Dipidana
- Ahli Hukum Sebut Gugatan Tanah di Daan Mogot Cacat Formal
- Arjuna Sinaga Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Berat