KontraS Anggap Ada Upaya Menutupi Kasus Tewasnya Brigadir J, Mirip Pengusutan Perkara 6 Laskar FPI

Menurut Rivanlee, dalam persidangan kasus penembakan enam laskar itu, waga sekitar lokasi kejadian diduga mengalami intimidasi oleh aparat.
Mereka, kata dia, dilarang merekam peristiwa dan bahkan diminta untuk menghapus dokumen hasil rekaman peristiwa penangkapan dan penembakan.
"Hal ini sebagaimana diungkapkan oleh Komnas HAM ketika memberikan keterangan di persidangan," ungkapnya.
Selain itu, langkah menutupi kasus juga pernah terjadi dalam kasus penyiksaan terhadap mendiang Hermanto.
Baca Juga: Buntut Kasus Mas Bechi, Ponpes Shiddiqiyah Jombang Langsung Ditinggal Para Santri
"Pihak Kepolisian juga terkesan menutupi kasus dengan menghalangi jenazah yang meninggal untuk dilihat oleh pihak keluarga," ujar Rivanlee. (ast/jpnn)
Rivanlee kemudian menyinggung tentang upaya menutup-nutupi kasus baku tembak itu seperti langkah kepolisian mengusut perkara ekskusi enam laskar FPI.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Aristo Setiawan
- Polisi Panggil Aktivis KontraS Seusai Mengeruduk Lokasi Pembahasan RUU TNI
- Utut Bilang KontraS Pernah Diundang Bahas RUU TNI, tetapi Tak Hadir
- Ternyata Ini Poin Pembahasan RUU TNI oleh DPR di Hotel Mewah
- Rapat DPR di Hotel Mewah Bahas RUU TNI Digeruduk Aktivis, Ini yang Terjadi
- KontraS Minta DPR Menghentikan Pembahasan Revisi UU TNI
- Kirim Surat ke Komisi I dan III, KontraS Tolak Pembahasan Revisi UU TNI & Polri