Kontras Anggap Hukuman Mati di Kasus Asabri tak Efektif
jpnn.com, JAKARTA - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menilai tuntutan hukuman terhadap sejumlah terdakwa perkara korupsi PT Asabri tidak efektif.
Kontras menganggap hukuman mati tidak akan memberikan efek jera, justru sebaliknya melemahkan hukum.
"Kalau memang dasarnya memberikan efek jera, seharusnya JPU bisa berkaca dari perkara-perkara lain seperti narkotika dan pembunuhan berencana, hal itu jelas tuntutan hukuman mati tidak memberikan efek jera sama sekali," kata Wakil Koordinator Kontras Arif Nur Fikri dalam keterangannya, Kamis (23/12).
Arif juga menilai seharusnya JPU mendukung langkah pemerintahan Joko Widodo yang secara tidak langsung sedang melakukan moratorium hukuman mati.
Menurut dia, meskipun hukum positif di Indonesia masih membolehkan hukuman mati termasuk untuk kasus korupsi, tetapi hal tersebut sebaiknya tidak diterapkan.
Sebab, menurut dia, belum terbukti hukuman mati memberikan efek jera.
"Pemerintah saat ini secara tidak langsung sedang melakukan moratorium terkait dengan eksekusi mati."
"Seharusnya upaya-upaya tersebut didukung oleh aparat penegak hukum dengan tidak menambah deretan hukuman mati bagi terpidana baik itu pada kasus korupsi, maupun kasus lain," tegas dia.
Kontras angkat bicara mengenai tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa kasus korupsi PT Asabri. Kontras memberi penilaian
- Komnas HAM Upayakan Hukuman Mati Dihapuskan
- Ini Alasan Komnas HAM Terus Dorong Penghapusan Hukuman Mati
- Kurir 28 Kg Sabu-Sabu & 14.431 Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati
- 3 Terdakwa Kasus Narkoba di Aceh Dijatuhi Hukuman Mati
- Detik-Detik HS Dibunuh Secara Sadis, Istri, Anak & Mertuanya Selamat
- Yudha Arfandi Dituntut Hukuman Mati Terkait Kasus Kematian Anak Tamara Tyasmara