KontraS Cs Menilai Ada Kontroversi di Poin Maklumat Kapolri Soal FPI, Simak Nih!
Dengan hal tadi, koalisi menilai dasar keluarnya Maklumat yang kontennya berisi perintah pembatasan dan disandarkan pada SKB FPI tentu jauh dari memenuhi persyaratan diatur oleh hukum.
SKB FPI, pada dasarnya suatu penetapan yang berbentuk keputusan atau beschikking, sehingga muatan normanya bersifat individual, konkrit, dan sekali selesai atau einmalig.
"Tidak semestinya dia bersifat mengatur keluar, luas, dan terus-menerus (dauerhaftig). Artinya, maklumat ini semestinya hanya ditujukan kepada anggota Polri yang berisi perintah dari Kepala Polri."
"Wadah hukumnya tidak memungkinkan untuk mengatur materi yang berisi larangan atau pembatasan hak-hak publik," tambahnya.
Sejumlah organisasi turut tergabung dalam koalisi masyarakat sipil ini antara lain KontraS, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers), dan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK).
Selain itu ada juga Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBH Masyarakat), Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesa (PBHI), dan Imparsial. (ast/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Koalisi masyarakat sipil menilai terdapat ketentuan kontroversi dari maklumat yang diterbitkan Kapolri Jenderal Idham Azis tentang pelarangan kegiatan dan penggunaan simbol, atau atribut FPI.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
- Kapolri Dampingi Menkopolkam Pantau Misa Natal di Katedral Jakarta
- Lihatlah Aksi Warga Banten Tolak PSN PIK 2, Kiai Ikut Turun ke Jalan
- INSPIRA Sebut Kapolri Sigit Bawa Perubahan di Polri
- Cegah Teror Saat Natal, Polri Sterilisasi Seluruh Tempat Ibadah
- Kapolri Minta Masyarakat Tak Memaksa Berkendara Jika Lelah Menyetir
- Kapolri Bentuk Direktorat PPA dan PPO, Positif Bagi Perempuan dan Anak