KontraS dan Keluarga Sun An Laporkan Hakim ke KY
Minggu, 04 November 2012 – 23:21 WIB
JAKARTA--Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dan keluarga Sun An akan mendatangi Komisi Yudisial terkait putusan kasasi Mahkamah Agung terhadap kasus dugaan pembunuhan dengan terdakwa Sun An dan Ang Ho.
Hal ini karena, hakim yang memutus kasasi kasus tersebut dianggap tidak memperhatikan kejanggalan selama proses hukum berjalan, sebelum memberikan putusan. Tiga Hakim Agung yang memutus kasasi kasus itu adalah Achmad Yamanie, Abdi Abu Ayyub Saleh dan M. Zaharuddin Utama.
"Kami akan membawa kasus ini ke Komisi Yudisial dan meminta koreksi putusan agar bisa dijadikan novum (bukti baru) dalam ajukan peninjauan kembali," kata koordinator KontraS, Haris Azhar di kantornya, Jakarta Pusat, Minggu (04/11).
Haris menilai putusan kasasi terhadap Sun An dan Ang Ho terlalu cepat. Hanya membutuhkan waktu satu bulan. Padahal para hakim ini pun masih menunggak putusan belasan kasus selama dua tahun terakhir yang belum diselesaikan. Mereka diduga mengabaikan sejumlah kejanggalan dalam kasus ini sehingga lebih cepat diputuskan kasasi tersebut.
JAKARTA--Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dan keluarga Sun An akan mendatangi Komisi Yudisial terkait putusan kasasi
BERITA TERKAIT
- Ketua Fraksi PKS: Penurunan Biaya Haji Kado Manis untuk Jemaah di Awal 2025
- Sekjen PKS Habib Aboe: Layanan Haji Harus Berkelas
- Heikal Safar: Program Makan Bergizi Gratis Bentuk Kemanusiaan Adil dan Beradab
- Mendes Yandri Sebut Dana Desa 2025 Difokuskan untuk Atasi Kemiskinan hingga Stunting
- Bantah Kabar Dirut Mangkir dari Panggilan KPK, Hutama Karya Siap Kooperatif & Terbuka
- Kasus Pemerasan Penonton DWP, Polri Beri Sanksi Demosi Lagi Seorang Personel