Kontras dan Mantan Komisioner KPK Kecam RUU Advokat
jpnn.com - JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Advokat yang kini sedang digodok Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terus mendapat penolakan dari masyarakat. Pasalnya, RUU yang menunggu pengesahan tersebut dinilai melemahkan profesi advokat
Penolakan juga disampaikan Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Haris Azhar. Menurutnya, RUU tersebut tidak jelas jika dilihat dari kemunculan dari proses pembahasannya.
Ia juga tidak melihat adanya bantuan hukum kepada orang miskin dalam RUU Advokat tersebut. Selain itu, RUU Advokat juga tidak menjamin lahirnya integritas advokat dalam institusi hukum. "Keberadaan Dewan Advokat Nasional dan multi baar lebih kepada bagi kekuasaan saja," tegas Haris dalam rilis yang disampaikan, Senin (15/9).
Mantan anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Chandra M Hamzah juga memandang negatif RUU Advokat. Chandra mengkritik keberadaan Dewan Advokat Nasional (DAN). Menurutnya, DAN tidak dapat diterapkan bagi organisasi advokat yang harus bersifat bebas dan mandiri.
"Jika RUU Advokat diloloskan, maka RUU tersebut berpotensi mengancam eksistensi standar mutu advokat dan akhirnya berujung pada buruknya jaminan perlindungan konsumen," kata Chandra.
Menurut Chandra, RUU Advokat bukanlah hal yang baru. RUU ini pernah bergulir di DPR tapi dicoret dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2012. Namun kemudian muncul lagi dalam prolegnas 2013 dan 2014.
Pengusulan RUU di luar skema prolegnas harus memenuhi prasyarat limitatif, yakni keadaan luar biasa, keadaan konflik atau bencana alam dan kondisi urgensi nasional lainnya (pasal 23 ayat 2, Undang-Undang Nomor 12/2011). "Pembahasannya harus hati-hati, tidak boleh tergesa-gesa. Dan sebaiknya diserahkan kepada DPR mendatang," ujarnya. (abu/jpnn)
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Advokat yang kini sedang digodok Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terus mendapat penolakan dari masyarakat.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- BSI Menyalurkan Bantuan Untuk Pembangunan Pesantren dan Santunan Yatim
- Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas PAI Dirapel, Bukan Hanya PNS & PPPK
- Guru PPPK Bulan Ini Mengantongi Rp20 Juta ya? Oh, Nikmatnya
- Mudik 2025, Tol Semarang ABC Siap Terapkan One Way Lokal Kalikangkung-Bawen
- Ambiguitas Komitmen Iklim Para Pendana Infrastruktur Gas di Indonesia
- Sido Muncul Berikan Bantuan Rp 425 Juta untuk Anak Terduga Stunting di Jonggol