KontraS Desak Draf Perpres TNI Tangani Terorisme Segera Direvisi
Lebih jauh Ferry menekankan, tugas-tugas TNI sesuai tertuang dalam draf perpres tersebut justru tumpang tindih dengan institusi lain, baik itu Polri maupun BNPT.
Ferry sepakat terorisme adalah kejahatan terhadap kemanusiaan dan merupakan terhadap kejahatan luar biasa.
Namun, pola pendekatan dilakukan dalam penanganannya jangan sampai aparat negara menggunakan cara berimplikasi pada pelanggaran hukum, pelanggaran hak asasi manusia.
“Di sini poin penting kita untuk mengingatkan rancangan perpres ini tidak tepat. Itu merusak sektor reformasi keamanan, khususnya TNI,” imbuh Ferry.
Diketahui, draf perpres ini telah diserahkan pemerintah ke DPR awal Mei 2020 lalu.
Menanggapi kondisi tersebut, Ferry pun meminta agar parlemen meminta pemerintah merevisi pasal demi pasal yang kewenangan terlalu jauh melebihi tugas pokok TNI sebagaimana diatur dalam UU No 34 tahun 2004 tentang TNI, salah satunya mengenai prosesur operasional pelibatan TNI dalam penanganan terorisme.
”Waktunya belum tepat (perpres), dan misal ada situasi sangat mendesak lewat kebijakan politik, presiden bisa berkonsultasi dengan DPR, itu bisa dikerahkan TNI dalam penanganan terorisme,” tandas Ferry. (cuy/jpnn).
Yuk, Simak Juga Video ini!
Rancangan draf perpres TNI menangani terorisme ini terlalu melampaui tugas pokok militer sehingga harus direvisi
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Jerman dan Amerika Diguncang Aksi Teror, Prancis Panik
- LPSK Bakal Temui Keluarga Korban Penembakan oleh Oknum TNI AL
- Oknum TNI AL Pelaku Penembakan Bos Rental Mobil Punya Tugas Khusus di Tentara
- Mantan Anggota TNI Dibunuh Secara Sadis, 7 Pelaku Pembunuhan Masih Berkeliaran
- 68 Orang Tewas di Tangan KKB, 10 Anggota TNI dan 8 Polri
- Ada Puluhan Personel TNI-Polri jadi Korban KKB Selama 2024