Kontras Dorong Eksaminasi Putusan Kasus JIS
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras), mengecam putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, yang memvonis empat terdakwa kasus pelecahan seksual Jakarta International School (JIS) dengan hukuman penjara 8 tahun dan seorang terdakwa lainnya dengan hukuman 7 tahun penjara.
Kecaman disuarakan karena menurut Koordinator Kontras, Haris Azhar, sejak awal persidangan, Kontras sudah khawatir bahwa PN Jaksel akan memanfaatkan persidangan tertutup untuk memuluskan rekayasa tuduhan atas kasus pelecehan seksual di JIS.
"Dari pemantauan Kontras, tidak ditemukan bukti-bukti yang cukup untuk membebankan kesalahan pada para terdakwa. Bahkan Kontras menemukan bukti dan keterangan bahwa para terdakwa dipaksa mengaku dengan siksaan selama pemeriksaan oleh Polisi," ujarnya dalam pesan singkat yang diterima JPNN, Selasa (23/12).
Akibat diduga mengalami siksaan salah seorang tersangka bahkan meninggal dunia dalam masa tahanan. Karena itu menurut Haris, Kontras akan mengajak komunitas hukum, HAM serta, kalangan pendidikan untuk melakukan eksaminasi atas putusan ini pascatahun baru.
"Kami meminta agar keluarga korban tabah dan tidak putus asa mengembalikan keadilan. Jangan Diam," katanya.(gir/jpnn)
JAKARTA - Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras), mengecam putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Wamen Viva Yoga: Kami Rancang Pembangunan Sentra Sapi Perah di Daerah Transmigrasi
- Ramses Nilai Rencana Bangun Universitas HAM Sangat Tepat di Indonesia
- Pimpinan DPR Mendukung Rencana Sekolah Negeri-Swasta Gratis di Jakarta
- Ivan yang Suruh Siswa Menggonggong Dapat Kejutan dari Tahanan Polrestabes Surabaya
- Pengukuhan Kepengurusan KWP 2024-2026, Ariawan: Saatnya Bersinergi dan Berkolaborasi
- KPK Dalami Keterlibatan David Glen di Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba