Kontras Dorong Petani Berani Bentrok

Kontras Dorong Petani Berani Bentrok
Kontras Dorong Petani Berani Bentrok
Perjalanan panjang Legiman (72) dan rekan-rekannya sesama anggota Gabungan Kelompok Tani (Gapokta) Manunggal memperjuangkan kepemilikan 46,11 hektar lahan di Desa Saentis belum usai. Meski sudah memiliki hak penuh atas kepemilikan lahan dan dikuatkan dengan keputusan pengadilan serta sudah dieksekusi 6 Januari 2011, PTPN II dan PT Kawasan Industri Medan (KM), belum rela melepas hak atas lahan tersebut masih terus digoyang.

Padahal, Pengadilan Negeri Lubuk Pakam (6 Maret 1999), Pengadilan Tinggi Medan (21 September 2000), keputusan di tingkat Mahkamah Agung 6 Desember 2001, dan peninjauan kembali di MA tahun 2004 sudah memberi kewenangan kepemilikan lahan yang sudah mereka garap sejak 1952 itu. PN Lubuk Pakam bahkan sudah mengeksekusi lahan tersebut pada 6 Januari 2011.

Namun, Jumat (4/3) siang, Koordinator Eksekutif Nasional Badan Pekerja Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Haris Azhar, mengklarifikasi pemberitaan ini.

Haris menegaskan, KontraS sebagai organisasi advokasi HAM, tidak pernah membuat pernyataan seperti judul pemberitaan dimaksud. Dijelaskan pula, dalam pemberitaan tersebut nara sumbernya adalah Ruslan Purba. "Bahwa KontraS tidak memiliki pekerja/staf dengan nama ini. kalau pun yang dimaksud Sdr Oslan Purba, maka kami beritahukan bahwa sdr Oslan Purba sudah tidak lagi menjabat Sekjen Federasi KontraS per 20 Januari 2011," terang Hariz Azhar dalam keterangan tertulisnya ke JPNN, Jumat (4/3).

JAKARTA -- Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mendorong petani untuk tidak nyiut nyali dalam upaya mempertahankan lahan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News