Kontras: Keluarga Sulit Menemui Tersangka Kerusuhan 22 Mei

Kontras: Keluarga Sulit Menemui Tersangka Kerusuhan 22 Mei
PERUSUH: Para tersangka kerusuhan 21-22 Mei 2019 yang kini menjadi tahanan Polda Metro Jaya. Foto: Salman Toyibi/Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mempertanyakan sikap kepolisian yang mempersulit pihak keluarga dan kuasa hukum untuk menemui para tersangka kerusuhan 22 Mei yang telah ditangkap.

Wakil Koordinator Kontras Feri Kusuma menilai sikap polisi itu telah melanggar ketentuan pasal 60 KUHP, di mana setiap tersangka berhak untuk menerima kunjungan dari keluarganya.

BACA JUGA: Pelaku Pencuri Senjata Api Polisi saat Kerusuhan 22 Mei Ditangkap

Dari pengaduan itu, Kontras menemukan adanya pembatasan akses terhadap saksi maupun tersangka.

“Berdasarkan pengaduan yang kami terima, orang-orang yang ditangkap kesulitan dalam bertemu dengan keluarganya. Selain itu, tidak mendapatkan bantuan hukum dari penasihat hukum atau advokat. Hal ini bertentangan dengan pasal 60 KUHP,” jelas Feri kepada wartawan di kantornya, Jalan Kwitang, Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2019).

BACA JUGA: Habil Marati Penyandang Dana, Kivlan Zen Penentu Target, tetapi Kata Pengacaranya Semua itu Hoaks

Kontras turut menyayangkan sikap Polri yang hanya memberi keterangan bahwa mereka yang ditangkap adalah perusuh. Sementara penjelasan detail mengenai peran dan keterlibatan mereka sebagai perusuh, pelaku penembakan, dan penyebab kematian tidak pernah diungkap.

"Tanpa penjelasan tersebut, maka, kesimpulan itu bisa memunculkan asumsi di publik terkait dengan pelaku penembakan, siapa yang menembak,” pungkasnya. (rmol/jpnn)


Sikap polisi itu telah melanggar ketentuan pasal 60 KUHP, di mana setiap tersangka berhak untuk menerima kunjungan dari keluarganya.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News