Kontras: Keluarga Sulit Menemui Tersangka Kerusuhan 22 Mei
jpnn.com, JAKARTA - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mempertanyakan sikap kepolisian yang mempersulit pihak keluarga dan kuasa hukum untuk menemui para tersangka kerusuhan 22 Mei yang telah ditangkap.
Wakil Koordinator Kontras Feri Kusuma menilai sikap polisi itu telah melanggar ketentuan pasal 60 KUHP, di mana setiap tersangka berhak untuk menerima kunjungan dari keluarganya.
BACA JUGA: Pelaku Pencuri Senjata Api Polisi saat Kerusuhan 22 Mei Ditangkap
Dari pengaduan itu, Kontras menemukan adanya pembatasan akses terhadap saksi maupun tersangka.
“Berdasarkan pengaduan yang kami terima, orang-orang yang ditangkap kesulitan dalam bertemu dengan keluarganya. Selain itu, tidak mendapatkan bantuan hukum dari penasihat hukum atau advokat. Hal ini bertentangan dengan pasal 60 KUHP,” jelas Feri kepada wartawan di kantornya, Jalan Kwitang, Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2019).
BACA JUGA: Habil Marati Penyandang Dana, Kivlan Zen Penentu Target, tetapi Kata Pengacaranya Semua itu Hoaks
Kontras turut menyayangkan sikap Polri yang hanya memberi keterangan bahwa mereka yang ditangkap adalah perusuh. Sementara penjelasan detail mengenai peran dan keterlibatan mereka sebagai perusuh, pelaku penembakan, dan penyebab kematian tidak pernah diungkap.
"Tanpa penjelasan tersebut, maka, kesimpulan itu bisa memunculkan asumsi di publik terkait dengan pelaku penembakan, siapa yang menembak,” pungkasnya. (rmol/jpnn)
Sikap polisi itu telah melanggar ketentuan pasal 60 KUHP, di mana setiap tersangka berhak untuk menerima kunjungan dari keluarganya.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Kematian Afif Maulana, Kapolda Sumbar Irjen Suharyono Dilaporkan ke Propam Polri
- Koalisi Masyarakat Sipil Khawatir Revisi UU TNI Kembalikan Dwifungsi ABRI
- Datangi Istana, KontraS Protes Pemberian Jenderal Kehormatan kepada Prabowo
- Laporkan Prabowo soal Jet Tempur Mirage, Koalisi Masyarakat Sipil Kasih Data Ini ke KPK
- KontraS: Periode Kedua Jokowi Diwarnai Peristiwa Pelanggaran HAM
- Menang Lawan Luhut Binsar Pandjaitan, Haris Azhar & Fatia Divonis Bebas