KontraS Laporkan Komnas HAM ke Ombudsman
Selasa, 09 April 2013 – 02:54 WIB
Setidaknya, Haris menjelaskan, ada tiga poin terkait penanganan pelanggaran HAM yang tidak digubris Komnas.
Pertama, kata Haris, Komnas HAM belum menindaklanjuti tindakan Kejaksaan yang mengembalikan berkas penyidikan kasus pelanggaran HAM masa lalu karena tidak memenuhi syarat dakwaan materiil.
Kedua, KontraS mencermati peristiwa Jambu Kepok, di Aceh, yang tidak ada tindak lanjutnya sejak dilaporkan pada 20 November 2012.
Ketiga, akses pemulihan bagi korban pelanggaran HAM terhambat. Hal itu mengingat Komnas HAM belum memberikan surat keterangan terhadap sejumlah korban yang sedang mengajukan permohonan bantuan medis dan posikososial melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
JAKARTA - Kisruh di internal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berbuntut pelaporan. Lembaga swadaya masyarakat yang juga mengawal penegakan
BERITA TERKAIT
- Hasto dan Kusnadi Digarap KPK, Megawati Murka: Anak Buah Kita Ditarget Melulu!
- Forum Arkeologi Internasional Apresiasi Langkah SIG dalam Konservasi Warisan Arkeologi di Sulsel
- Alia Hospital Depok Sudah Ada Layanan USG Liver Scan
- Cari Alat Bukti untuk Tetapkan Tersangka, Bareskrim Polri Geledah Satker Kementerian ESDM
- Pesan Penting Wamenaker Afriansyah Noor Saat Menutup Raker Itjen Kemnaker di Bogor
- Polisi Ungkap Dua Tersangka Baru Kerusuhan Konser Musik di Tangerang, Ini Perannya