KontraS Laporkan Komnas HAM ke Ombudsman
Selasa, 09 April 2013 – 02:54 WIB
Setidaknya, Haris menjelaskan, ada tiga poin terkait penanganan pelanggaran HAM yang tidak digubris Komnas.
Pertama, kata Haris, Komnas HAM belum menindaklanjuti tindakan Kejaksaan yang mengembalikan berkas penyidikan kasus pelanggaran HAM masa lalu karena tidak memenuhi syarat dakwaan materiil.
Kedua, KontraS mencermati peristiwa Jambu Kepok, di Aceh, yang tidak ada tindak lanjutnya sejak dilaporkan pada 20 November 2012.
Ketiga, akses pemulihan bagi korban pelanggaran HAM terhambat. Hal itu mengingat Komnas HAM belum memberikan surat keterangan terhadap sejumlah korban yang sedang mengajukan permohonan bantuan medis dan posikososial melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
JAKARTA - Kisruh di internal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berbuntut pelaporan. Lembaga swadaya masyarakat yang juga mengawal penegakan
BERITA TERKAIT
- Sejumlah Wilayah Ini Wajib Waspada karena Efek Erupsi Gunung Semeru
- Jasa Raharja & Korlantas Polri Survei Kesiapan Pengamanan Nataru
- 3 Siswa SMKN 4 Semarang yang Ditembak Polisi Itu Anak Saleh, Remaja Masjid, dan Paskibraka
- 6 Penasaran soal Gaji Guru Honorer Naik Rp2 Juta, PNS & PPPK 100% Gapok
- Dukung Deklarasi Bersama Istiqlal, UID Serukan Tri Hita Karana Universal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK