KontraS Menyoroti Virtual Police Bentukan Jenderal Sigit
jpnn.com, JAKARTA - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyoroti virtual police inisiasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Virtual police diciptakan menyusul terbitnya Surat Edaran SE/2/11/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif.
Sebab, beber KontraS, virtual police telah mengirimkan peringatan kepada beberapa akun pribadi lewat Direct Message pada platform Twitter, Facebook, Instagram, Youtube, dan WhatsApp.
"Tercatat, per tanggal 18 Maret 2021 sudah sebanyak 148 akun media sosial yang berhasil terjaring operasi pemantauan yang dilakukan," tulis peneliti KontraS, Rivanlee Anandar dalam keterangan resmi kepada JPNN.com, Selasa (23/3).
KontraS menilai aktivitas virtual police berimplikasi pada menyusutnya kebebasan di ruang-ruang sipil.
Penindakan yang dilakukan virtual police tidak mempunyai parameter yang terukur.
"Prosedural penindakan oleh virtual police dari mulai pemantauan hingga peringatan tidak berdasar hukum yang jelas," beber KontraS.
Lebih lanjut, KontraS beranggapan muatan peringatan yang disampaikan virtual police seperti putusan pengadilan.
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyoroti virtual police inisiasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
- Demi Perbaikan Hukum, Presiden Prabowo Disarankan Mencopot Jenderal Listyo
- Jenderal Sigit Pastikan Kesiapan Polri Jelang Pilkada Serentak 2024
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Kompolnas Temukan Fakta Ini di Lokasi
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi, Diduga Pembunuhan Berencana, Kapolri Beri Perintah Tegas
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati