KontraS Menyoroti Virtual Police Bentukan Jenderal Sigit
jpnn.com, JAKARTA - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyoroti virtual police inisiasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Virtual police diciptakan menyusul terbitnya Surat Edaran SE/2/11/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif.
Sebab, beber KontraS, virtual police telah mengirimkan peringatan kepada beberapa akun pribadi lewat Direct Message pada platform Twitter, Facebook, Instagram, Youtube, dan WhatsApp.
"Tercatat, per tanggal 18 Maret 2021 sudah sebanyak 148 akun media sosial yang berhasil terjaring operasi pemantauan yang dilakukan," tulis peneliti KontraS, Rivanlee Anandar dalam keterangan resmi kepada JPNN.com, Selasa (23/3).
KontraS menilai aktivitas virtual police berimplikasi pada menyusutnya kebebasan di ruang-ruang sipil.
Penindakan yang dilakukan virtual police tidak mempunyai parameter yang terukur.
"Prosedural penindakan oleh virtual police dari mulai pemantauan hingga peringatan tidak berdasar hukum yang jelas," beber KontraS.
Lebih lanjut, KontraS beranggapan muatan peringatan yang disampaikan virtual police seperti putusan pengadilan.
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyoroti virtual police inisiasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
- Kakorlantas hingga Kapolda Jawa Timur Diganti
- Dukung Program Presiden Soal Swasembada Pangan 2025, Kapolri dan Jajarannya Tanam Jagung 1 Juta Hektare
- Jenderal Listyo: Lebih dari 11 Ribu Siswa Mendaftar di SMA Taruna Kemala Bhayangkara
- Kapolri Diminta Tindak Penyidik yang Diduga Sandera Tersangka yang Menangi Praperadilan
- Perayaan HUT YBB Berlangsung Meriah, 5 Kapolri Senior Hadir
- Kapolri: Direktorat PPA-PPO Hingga Polda-Polres Dukung Perlindungan Perempuan dan Anak